Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik bagi Masyarakat Disekitar SUTT/SUTET

Penulis Admin
Jumat, 21 Jul 2023, 17:24 WIB

Radarpos.com.Karanganyar – Kegiatan Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik Bagi Masyarakat di Sekitar SUTT/SUTET” terus dilakukan PT PLN (Persero) ULTG Surakarta.

Tujuannya agar masyarakat disekitar kawasan tersebut memiliki pemahaman yang benar tentang manfaat dan bahaya listrik. Sosialisasi kali ini dilakukan di Balai Desa Wonorejo, Karanganyar, pada Kamis (20/7/2023) malam.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Manajer ULTG Surakarta, Abdul Rahman, Mohamad Yodisefa, Divisi K3L ULTG Surakarta, Kepala Desa Wonorejo beserta jajaran perangkat desa, BPD Wonorejo, pengurus RT/RW dan perwakilan masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan disekitar wilayah kerja ULTG Surakarta. Yaitu meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, sebagian Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.

 

warga saat mengikuti Sosialisasi bahaya listrik di Wonorejo

Mohamad Yodisefa, Divisi K3L ULTG Surakarta mengatakan, selama ini manfaat listrik sudah banyak sekali dirasakan masyarakat, diantaranya untuk rumah tangga, kesehatan, pendidikan, lalu lintas dan masih banyak lagi. Sedangkan terkait bahaya listrik selain tersengat, khusus di kawasan SUTT/SUTET ada yang harus diwaspadai masyarakat. Yaitu memiliki tegangan tinggi dan tegangan ekstra tinggi.

Ditambahkan Sefa, untuk batas aman dengan SUTT/SUTET ada jarak minimal untuk orang beraktivitas. Yaitu untuk SUTT paling dekat minimal 5 meter dihitung dari konduktor SUTT, sedangkan untuk SUTET minimal 9 meter. Sehingga tidak boleh lebih dekat dari batas yang sudah ditentukan.Sedangkan jarak horizontal atau ke samping dari SUTT/SUTET berjarak 10 meter.

Ketentuan ini mengacu dari Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM No 13 Tahun 2021.
Ketentuan yang ditetapkan oleh PLN ini memiliki landasan hukum dan mempunyai sanksi tersendiri. Bahkan telah disebutkan dalam UU No 30 Tahun 2009, Pasal 51 Ayat 1 dan 2.

Yaitu barangsiapa yang menyebabkan terganggunya penyaluran arus listrik terdapat sanksi dan denda serta pidana. Sehingga ketika ada orang yang menyebabkan arus listrik terputus atau tidak tersalurkan, maka didenda Rp2,5 miliar dan/atau pidana 5 tahun. (*)

Rekomendasi