Radarpos.com.Mojokerto – Penanganan kemiskinan terus dilakukan di Kabupaten Mojokerto. Salah satunya menggunakan dana desa tahun 2023. Rp 37,5 miliar dana desa tahun ini disalurkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar mengatakan, 299 desa di wilayahnya tahun ini menerima dana desa Rp 286.840.742.000 dari APBN. Dari jumlah itu, Rp 37.584.000.000 bakal disalurkan untuk BLT keluarga miskin di Bumi Majapahit.
Setiap keluarga miskin berhak menerima BLT Rp 300.000 per bulan. Menurut Yudha, penyaluran BLT dilakukan pemerintah desa setiap 3 bulan sekali. Sehingga setiap keluarga miskin menerima Rp 900.000.
“Program ini untuk pengentasan kemiskinan. Data penerima BLT sudah ditentukan pemdes, yang penting tidak dobel dengan datanya Dinsos Kabupaten Mojokerto,” kata Yudha kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/6/2023).
Yudha bersyukur penyaluran BLT di 299 desa tahun ini berjalan lancar. Dari pagu anggaran Rp 37.584.000.000, sudah Rp 9.396.000.000 yang dikucurkan kepada para penerima BLT triwulan I. Sedangkan penyerapan dana desa non-BLT sudah Rp 137.279.072.500 dari pagu Rp 249.256.742.000.
“Penyaluran BLT triwulan II dalam proses 55 persen,” terangnya.Jatah dana desa dari pemerintah pusat untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto terus naik dari tahun ke tahun. Dana desa tahun 2021 di angka Rp 238.562.799.000, terdiri dari Rp 56.365.200.000 untuk BLT dan Rp 182.197.599.000 untuk non-BLT.
Pemerintah pusat menambah dana desa untuk Kabupaten Mojokerto tahun 2022 menjadi Rp 253.366.051.800. Penggunanya Rp 151.020.077.800 untuk non-BLT dan Rp 101.501.100.000 untuk BLT. Tahun ini jatah dana desa kembali naik menjadi Rp 286.840.742.000.
Terkait pemanfaatan dana desa, Yudha mewanti-wanti para kepala desa selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Sebab jika terjadi penyalahgunaan dana desa, pihaknya tak segan menghentikan penyalurannya ke rekening kas desa.
Dalam memberikan sanksi tersebut, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Seperti yang terjadi di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro dan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo tahun lalu.
Total dana desa yang disetop penyalurannya Rp 412.255.000. Meliputi dana desa Lolawang tahap 2 Rp 208.998.000 dan tahap 3 Rp 104.499.000, serta dana desa tahap 3 Desa Sumengko Rp 98.758.000.Dasarnya PMK nomor 201 tahun 2022, yang dihentikan dana pembangunannya, khusus BLT tetap jalan,” tandasnya [R-01]