Radarpos.com.Sukoharjo – Kepala sekolah memimpin dan memajukan sekolah demi kesuksesan pendidikan di Indonesia seperti yang tertuang pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Inge Kadarsih, dkk (2020) menjelaskan bahwa Output yang berkualitas yakni peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Yang Maha Kuasa, berakhlak mulia, cerdas, tangguh, dan mampu menyelesaikan semua problematika dalam kehidupannya. Kepala sekolah memiliki dan mengemban beberapa tanggung jawab sebagai pemimpin di beberapa bidang, antara lain: pengajaran, program pengembangan kurikulum, pelaksanaan administrasi kesiswaan, kegiatan administrasi personalia staf, hubungan masyarakat, program administrasi school plant, perlengkapan dan organisasi sekolah.
Irham Fuadi (2021) mengungkapkan bahwa sumber daya manusia sebagai salah satu faktor penting dalam sebuah instansi dalam mencapai tujuan pendidikan dan sasarannya, karena sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penentu berhasilnya suatu instansi sesuai visi dan misi. Beliau menjelaskan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam mengelola sumber daya manusia adalah mengenai penempatan kerja guru. Kepala sekolah mengartikan penempatan sebagai suatu kondisi menempatkan posisi seseorang ke posisi pekerjaan yang tepat, sehingga seorang guru cocok dengan pekerjaannyayang mempengaruhi kualitas pekerjaan.
Kepala sekolah mengungkapkan bahwa Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam melalui konsep pembelajaran yang lebih optimal. Pendidik melaksanakan projek penguatan profil pelajar Pancasila bagi peserta didiknya yang dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru melalui implementasi projek dapat mencakup segala aspek perkembangan peserta didik sehingga semakin aktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif.
Kepala sekolah menjelaskan karakteristik khusus yang digunakan dalam kurikulum merdeka belajar, antara lain: 1) Pembelajaran berbasis proyek yang bertujuan untuk mengembangkan soft skills karakter profil pelajar Pancasila, 2) siswa memiliki fokus materi esensialdengan waktu yang cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar literasi dan numerasi, 3) Guru memiliki fleksibilitas dalam melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Penulis memahami bahwa sebuah lembaga pendidikan memerlukan supervisi oleh kepala sekolah dalam bentuk untuk meningkatkan profesionalisme guru. Supervisi pendidikan ini dilaksanakan oleh kepala sekolah, pegawai, dan pembina pendidikan. Kepala sekolah mengartikan supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik berdasarkan kaidah keilmuan dan memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dalam pengawasan yang tepat.
Anani Rona (2018) mengartikan Supervisi suatu program pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan teknis edukatif di sekolah, sehingga bukan sekedar pengawasan terhadap fisik material.
Ngalim Purwanto (2017) menjelaskan Supervisi adalah segala bentuk bantuan dari pemimpin sekolah guna mengembangakan kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainnya di dalam mencapai tujuan pendidikan. Penulis menyimpulkan Supervisi sebagai suatu bentuk pengawasan terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, program pengawasan terhadap guru dalam mengajar, kegiatan pengawasan terhadap murid yang belajar, dan implementasi pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya.
Kepala sekolah dengan melaksanakan kegiatan supervisi dapat memajukan pembelajaran dan peningkatan profesionalisme guru-gurunya. Kepala sekolah dengan melaksanakan program supervisi dapat mendorong guru menjadi lebih berdaya saing, memiliki situasi belajar mengajar yang lebih baik, pengajaran lebih efektif, dan guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan pekerjaannya. Kepala sekolah mengemban tanggung jawab dalam membimbing guru secara efesien dengan menanamkan kepercayaan, menstimulus, dan membimbing penelitian profesional.
Sehartian (2020) menyatakan bahwa peningkatan kinerja guru dapat dilakukan dengan melaksanakan supervisi secara kontinyu. Beliau menjelaskan bahwa hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru tidak hanya keaktifan dan kreatifitas guru untuk mengembangkan dirinya sendiri, namun juga penting untuk memberikan bantuan supervisi dari supervisor. Guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Menurut Fiscer (dalam Anis Hasibuan: 2021) mengartikan supervisi akademik sebagai suatu proses pengawasan yang di lakukan oleh kepala sekolah kepada tenaga pendidiknya guna menguatkan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik melalui supervisi akademik bagi pendidik di sekolahnya. Kepala sekolah membimbing semua guru di bawah kepemimpinannya agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga siswa dapat menerima layanan pembelajaran secara optimal.
Monica Muryawati (2017) menyebutkan fungsi supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah ada tiga, yaitu: (1) Fungsi meningkatkan mutu pembelajaran yang ruang lingkupnya sempit dengan tertuju pada aspek akademik ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa ; (2) Fungsi yang memicu siswa tentang unsur yang terkait dengan pembelajaran, lebih dikenal dengan nama supervisi administrasi ; (3) Fungsi membina dan memimpin kinerja lembaga di sekolahnya.
Kepala sekolah melalui supervisi akademik sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk meningkatkan ketrmpilan mengajar guru di sekolah. Pendidik dengan adanya supervisi akademik pendidikan terutama dalam ketrampilan kompetensi mengajar guru, maka akan terus meningkatkan profesionalitas dan kompetensinya. Pendidik dapat meningkatkan kemampuan kinerjanya dengan baik dalam pembelajaran melalui supervisi oleh kepala sekolah di SD Negeri 05 Wirun, kecamatan Mojolaban, kabupaten Sukoharjo, provinsi Jawa Tengah sehingga prestasi dan mutu sekolah meningkat.(**)
Oleh
Sandya Kurniasri, S.Pd Kepala Sekolah SDN Wirun 05 Mojolaban Sukoharjo