Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) TA 2023,Desa Samberembe Diduga Menyimpang

Penulis Admin
Rabu, 31 Mei 2023, 18:52 WIB

Radarpos.com.Sragen – Pada tahun 2023,Kabupaten Sragen mendapatkan bantuan P3TGAI melalui program Aspirasi dari Anggota Legislatif Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS)tersebar di 40 Desa yang dikelola oleh P3A Desa penerima dengan Anggaran masing masing Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) P3A.pada tanggal 02 Mei 2023 bertempat di hotel lor in Solo.

Bahkan telah di laksanakan penanda tanganan kerjasama dalam progam P3TGAI, yang dihadiri oleh ketua dan bendahara P3A solo raya yang mendapatkan program tersebut,dengan menyertakan lampiran foto copy KTP Ketua dan Bendahara P3A,foto copy Akte Notaris P3A, foto copy NPWP P3A, stempel P3A dan surat penunjukan Ketua dan Bendahara untuk pembukaan Rekening Bank, jadi semua sudah jelas program tersebut menjadi tanggung jawab P3A.

Hal tersebut tidak berlaku untuk Desa Samberembe, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen,Jawa Tengah selasa 30/5 tim dari Radar Pos dan Aktivis LSM GANNAS melakukan investigasi dilokasi pekerjaan proyek P3TGAI yang berlokasi di sebelah makam Samberembe,sedikit terkejut dikarenakan dalam pelaksanaan dari program tersebut masyarakat sekitar yang diambil dari warga beberapa RT mengatakan kalau penunjukan dilakukan oleh Ketua RT masing masing, jadi bukan Anggota P3A, atau petani pengguna air di wilayah tersebut, dalam pelaksanaan proyek tersebut pengurus dari P3A Wonosari,tidak ada yang ikut serta meskipun dalam pengawasan, menurut dari pengakuan beberapa orang petani yang lahannya menjadi obyek pembangunan, mereka tidak dilibatkan di dalam pelaksanaan proyek P3TGAI, karena proyek tersebut dikuasai oleh pemerintah Desa,”ucapnya sambil berlalu”.

Dalam hal ini mendapat sorotan dari aktivis LSM GANNAS,karena tidak adanya papan informasi proyek dan dalam pemasangan batu yang berukuran melebihi dari 30 cm untuk muka talud irigasi, apakah secara kwualitas bisa bertahan lama dan awet, pastinya ada indikasi Mark up material atau pun penyimpangan lainnya.

Dilain tempat dirumah Suyono yang menjadi ketua P3A Wonosari, desa samberembe aktivis LSM GANNAS ingin konfirmasi terkait proyek tersebut, tetapi pada saat itu Suyono tidak berada dirumahnya, dan mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan tersebut yang mengurus Kadus I Darmono, menurut pernyataan dari Kepala Desa Endang, bahwa Kadus I Darmono selalu ditugaskan bila ada pembangunan infrastruktur, sebagai pengawasan tehnik sipil,karena Darmono memiliki kemampuan dalam pengawasan dibidang Tehnik Sipil,.

Terus apa tugas pengawas dari BBWSBS dan para pendamping yang telah di tugaskan mengawasi dan mengontrol serta membuat administrasi, gambar dan RAB,dalam proyek tersebut sudah ada pendamping teknis dan pendamping pemberdayaan, dan sudah sangat jelas bahwa proyek tersebut adalah tanggung jawab P3A, kenapa Pemerintah Desa Samberembe ikut campur dan seolah olah menguasai proyek tersebut, padahal proyek tersebut secara pendanaan langsung ke rekening P3A bukan ke rekening Desa, dan tanggung jawab mutlak adalah pengguna Anggaran,bukan Kepala Desa.

Ada kepentingan apa dan ada rahasia apa terkait program tersebut sampai seperti itu sikap Kades samberembe,yang jelas kita kumpulkan data dan keterangan karena kami mencium bahwa ada Dugaan penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara,untuk melaporkan ke pihak APH, karena hal tersebut juga sangat bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014 yang diatur dalam Pasal 17 dan 18,dan UU No 31/1999 jo UU No 20/21 dalam pasal 3,yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan golongan, sehingga bisa untuk menjadi evaluasi dan pembelajaran ke depan nya,”ungkapnya degan tegas”.(huk/Jadi)

Rekomendasi