Radarpos.com .Kendal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau perjalanan mudik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 000.1.4/31/BPKAD yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, bahwa kendaraan dinas memiliki beberapa kategori, seperti kendaraan perorangan dinas yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.
Kendaraan dinas jabatan untuk operasional perkantoran oleh pejabat, serta kendaraan dinas operasional yang digunakan dalam pelayanan lapangan dan umum.
“Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, kami mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik,” ujar Agus (29/3/2025)
Agus meminta seluruh perangkat daerah, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), sekolah, dan kelurahan, untuk menyebarluaskan edaran ini kepada para pimpinan di unit kerja masing-masing demi memastikan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.
Menanggapi potensi pelanggaran, Agus menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(**/AIS)