Pekerja Pasti Punya Rumah! Melalui BPJS Ketenagakerjaan Begini Syarat dan aturanya.

Penulis Admin
Selasa, 30 Apr 2024, 19:43 WIB

Radarpos.com.Karanganyar – Alokasi dana Pinjaman Uang Muka Perumahan untuk tenaga kerja belum diserap secara maksimal. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan pun berupaya untuk mengoptimalkan.

Program ini melibatkan empat pihak, yakni perbankan sebagai penyalur kredit, pengembang perumahan, perusahaan sebagai pemilik tenaga kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta Pinjaman Uang Muka Perumahan, yakni gaji sesuai upah minimum kota (UMK) dan di bawah Rp 4 juta, stok perumahan tersedia, lolos pemeriksaan Bank Indonesia, dan keikutsertaan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun. Apabila lolos verifikasi maka mereka harus mengangsur kredit perumahan dengan rentang hingga waktu 30 tahun.

Bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah impian banyak orang, dan sekarang, BPJS Ketenagakerjaan telah membuatnya lebih mudah untuk direalisasikan. KPR BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

Pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau. Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana Surat Tugas Per-tanggal 29 Maret 2024 Nomor: 173/ST/REI/02/B/KS/III/24 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Tengah memberikan tugas kepada Antony Hendro Prasetyo selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi, dan Johan Haba selaku Wakil Ketua Bidang Perbankan dan Pembiayaan Konvensional, yang di tandatangani oleh Ketua DPD REI Jawa Tengah Suhartono, SE.

Untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program khusus MLT manfaat layanan tambahan dalam hal penyediaan perumahan bagi pekerja; Berkoordinasi dengan Bank Pelaksana KPR untuk program khusus MLT BP Jamsostek; Menyosialisasikan program tersebut ke seluruh Komisariat REI se-Jateng; Membentuk tim verifikasi untuk anggota yang akan memanfaatkan program khusus MLT BP Jamsostek; Bertanggung jawab atas kegiatan terkait dan melaporkan setiap kegiatan kepada ketua DPD REI Jateng.

“Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit,” papar Antony Hendro Prasetyo.

Dengan adanya fasilitas bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah impian mereka secara lebih terjangkau dan mudah.(**)

Rekomendasi