Operasi Patuh Candi 2023 Resmi Dimulai Selama dua Pekan

Penulis Admin
Senin, 10 Jul 2023, 18:23 WIB

Radarpos.com.Semarang – Operasi selama dua pekan atau hingga 23 Juli 2023 itu memiliki sejumlah sasaran, salah satunya menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nurgroho, mengatakan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan operasi ini. Salah satunya yakni meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraaan dalam berlalu lintas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.

Agus mengatakan korban kecelakaan di Jateng tergolong tinggi. Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jateng, korban kecelakaan di Jateng mencapai angka 90 orang meninggal dunia dala satu bulan.Dengan demikian, dalam satu hari ada sekitar 5-6 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jateng.

“Fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Jateng cukup tinggi,” imbuh Dirlantas Polda Jateng saat gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di Mapolda Jateng, Senin (10/7/2023).

Dirlantas Polda Jateng menambahkan Operasi Patuh Candi 2023 juga menitikberatkan upaya penegakan hukum melalui sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban, seperti pelanggaran markah jalan, traffic light, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, arus lalu lintas, batas kecepatan di jalan tol hingga pengendara tak memakai helm SNI.

Adapun lokasi kegiatan operasi ini, sebut Dirlantas, dilaksanakan di seluruh wilayah Jateng dan turut digelar di 35 polres jajaran. Mulai dari jalan tol, jalan nasional, jalur pantai utara, jalur pantai selatan, termasuk jalan-jalan di perkotaan dan pedesaan. Operasi ini digelar dan berlaku di seluruh ruas jalan,” tegasnya

Dirlantas Polda Jateng berharap Operasi Patuh Candi 2023 akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat tentang tertib dan patuh berlalu lintas. “Kami juga tekankan tidak ada arogansi anggota, tidak absolut [penindakan pelanggaran], ada upaya edukatifnya. Tidak semua pelanggaran ditilang, namun bisa dilakukan edukasi-edukasi. Tidak ada razia stasioner,” tandas Dirlantas.[R-01]

Rekomendasi