Menuntut Keadilan, Warga Juana Gelar Aksi Demo di Pengadilan Negeri Pati

Penulis Kunawi
Rabu, 5 Apr 2023, 05:16 WIB

Radarpos.com, Pati – Warga korban lilitan hutang oknum rentenir (J) demo menuntut keadilan di (PN) pengadilan negeri Pati. Beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam dipenjara Lapas Pati, permasalahan lilitan hutang yang semakin membengkak.

Hari ini jumat pagi ratusan warga menggelar aksi demo damai di depan pengadilan negeri Kabupaten Pati, Jumat (31/03/23).

Saat dilakukan sidang tanggapan duplik dari penasihat hukum terdakwa di ruang sidang, hasilnya duplik penuntut masih belum dikabulkan dan masih akan dilaksanakan pada sidang yang akan datang.

Dan hasil duplik dari penasihat hukum terdakwa menuntut untuk H. Utomo dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam dipenjara selama lebih dari 5 bulan akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah semi renternir.

Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih. Sedangkan korban sudah memberikan keuntungan 11 Milyar lebih.

Warga yang unjuk rasa di depan PN Pati

“Berdasarkan fakta fakta persidangan yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.

Terdakwa sudah bayar kepada saksi korban, baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.

Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk mrmbebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.

“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih. Sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 11 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di pengadilan negeri Pati pada saat agenda sidak duplik.

Menurut pihak keluarga terdakwa, kalau masih ada hitung- hitungan bisnis yang belum selesai, harus ditempuh jalur perdata bukan jalur pidana. (Team)

Rekomendasi