Kuasa Hukum Warga Banyurip Jenar Klarifikasi Ke Inspektorat Sragen

Penulis Admin
Selasa, 24 Sep 2024, 02:37 WIB

Radarpos.com.Sragen – Langkah yang cepat yang dilakukan Kuasa Hukum Warga Banyurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen ,Jawa Tengah . setelah mempelajari persoalan Bantuan BSPS yang terjadi Pada Tahun 2022 sebanyak 212 Warga Banyurip.

Advokad yang satu ini selain sudah banyak menangani berbagai kasus atau Persoalan Pak Try Elang The Advoate di percaya untuk mengawal bantuan Bedah Rumah yang ada di Banyurip ,Jenar, Sragen. setelah menyaksikan sendiri dan mempelajari persoalan, pada hari Rabu siang (23 /9) pukul 11.00; Wib mendatangi Inspektorat Wilayah (ITWIL) Kabupaten Sragen dengan seorang warga masyarakat penerima bantuan .

“ Dengan maksut kedatanganya bersama Prawoto (41) th. Pak Try menyampaikan  dengan suasana yang nyantai, terus terang minta kejelasan tentang bantuan Bedah Rumah yang ada di Banyurip agar semua itu bisa sesuai prosedur hukum ,terang nya.

Bapak Joko S menujukan bukti laporan ke Itwil SRagen

Menurut Pak Try dari Prosedur awal sudah Keliru atau salah Warga diminta untuk buka rekening namun uangnya diminta lagi .ini kan janggal, bantuan sejumlah Rp 20 juta yang dibelanjakan tidak ada sejumlah itu dan kemarin juga warga dikumpulkan dikantor balai desa setempat yang mana untuk menerima kekurangan bantuan .dan satu-satunya warga yang menolak pengembalian adalah Prawoto ini .

Dirinya (Woto) satu warga yang bersih kukuh tidak mau menerima kekurangan bantuan tersebut punya alasan kuat Warga Kedu, Banyurip, Jenar ini dia berpegang teguh agar kedepan tidak terulang kembali ,lebih hati-hati dan bantuan orang tidak punya jangan sampai dikorupsi kata Prawoto .selain itu Banyurip kedepan lebih baik.

“Sementara Kepala Inspektorat Bapak Badrus tidak ada di tempat baru ada acara diluar dan diterima oleh bapak Joko Sunaryo mewakili kepala Dinas . Dari awal memang ada pengaduan dari warga Banyurip diterima 16 Agustus 20224 dengan batas waktu dua bulan artinya sampai 16 Oktober 2024.dan sudah diberikan ke Desa maupun ke Kecamatan Jenar.

Dikatakan bahwa Inspektorat menjalakan tugas sesuai dengan kewenanganya yang ada, tegas Joko.Memang hal yang lain tidak bisa yang bukan ranahnya .dari hasil pantuan media sejak dari awal mengikuti dan memantau kasus ini belum ada sanksi ,

“Selama ini Kepala desa Banyurip Suroto juga belum ada surat sangksi termasuk Pemberhentian sementara ,padahal benar- benar melakukan Korupsi kepada warganya yang kurang mampu Sungguh terlalu.walau sudah dikembalikan proses hukum terus berjalan .(**/Yus)

Rekomendasi