Klarifikasi Warga Banyurip yang mendapat BSPS Tahun Anggaran (TA)2022

Penulis Admin
Senin, 13 Mei 2024, 20:57 WIB

Radarpos.com.Sragen – Di Kantor Balai desa Banyurif, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 diadakan Klarifikasi oleh Pihak Inspektorat, Kejaksaan dan yang lain terkait dengan adanya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2022 di Desa Banyurip.Kecamatan Jenar,Kabupaten Sragen,Jawa Tengah.

Dikatakan bahwa warga Banyurip yang dapat bantuan sejumlah 212 warga dengan masing-masing bantuan nilainya Rp 20.000.000. ( dua puluh juta) dengan Perincian untuk Pajak sebesar Rp 2.500.000 dan upah tukang sebesar Rp 2.500.000; lainya dibelikan bahan material.

Sementara Lurah desa Banyurip H.Suroto, SH saat dikonfirmasi disela-sela acara klarifikasi ,pihaknya menyampaikan, bahwa program bantuan tersebut sudah berjalan Tahun 2022, sejak bulan Februari mengajukan proposal tahun 2021 ke Kementrian PUPR .dan di ACC tahun 2022.kita mendapat 212 titik terang Suroto.

Lurah Desa Banyurip H.Suroto, SH.

Lurah Desa Banyurip warganya dapat bantuan BSPS 212 orang

Dengan adanya bantuan tersebut kita koordinasi dan membentuk ketua Kelompok dan terjadi musyawarah untuk menunjuk toko material yang terpilih ,dari ketua kelompok masing-masing RT .ada sekitar17 Kelompok .ditempat lain warga yang juga ketua Kelompok Suradi mengatakan pada awak media, bahwa program bantuan tersebut telah dikerjakan dan sudah selesai.

Dan pada saat ini agar tidak gejolak hari Senin 13 Mei 2024 memang dikumpulkan baik dari Team Inspektorat, Team Kejaksaan ,dan lainya untuk dilakukan klarifikasi agar tidak saling menuduh,dan Banyurip tetap aman dan kondusif.

Sementara Warga bernama Sadiman ( 70) th saat dimintai tanggapanya ketika diklarifikasi tentang BSPS atau bedah rumah dia dengan jujur menjawab dapat bantuan,dengan rincian Rp !7.500 juta untuk Material dan Rp 2.500.000 upah tukang dan dirinya tidak punya tuntutan terang pria Paruh baya ini.

Timbul Kecurigaan dari 212 tidak ada yang diberi Nota

Namun ada pula warga yang belum terima dengan bantuan tersebut dengan kenyataan dilapangan bahwa dirinya juga dapat bantuan dengan perincian seperti disampaikan oleh wargak lainya.dan yang janggal adalah untuk material kalau nilainya sejumlah itu tapi tidak ada Nota atau tanda bukti yang ada .itulah yang menurut dirinya janggal .juga waktu itu dirinya juga dikenakan tarikan uang matrei Rp 100.000.

Warga Babyurip saat di Klarifikasi dari Team Inspektorat dan Kejaksaan Sragen

Sementara Tokoh Masyarakat Banyurip yang netral dan tidak mau disebut namanya ,menyampaikan kalau pihak pelaksanaann transparan . sebenarnya warga Banyurip itu mudah dan menerima ,kalau ada nota pebelajaan matrial ditunjukan kewarga maka akan bisa diterima dan bukti riel.tapi selama ini tidak ada bukti pembelanjaan maka timbul kecurigaan yang mana dari Pihak Panitia timbul kecurigaan hampir sampai tulisan ini diturunkan tidak percaya.

Dari sejumlah 212 warga mosok satu nota pembelian material tidak ada, bahkan kalau ada pertanyaan disuruh kalau notanya hilang yang mana itu sudah membohongi publik hampir semua segaja tidak ada Kwitansi atau nota .(Team)

Rekomendasi