Transparansi Digital Jadi Tantangan Baru, 32 Pengurus PPDI Brangsong Resmi Dilantik

Penulis Agus Imam S
Rabu, 16 Apr 2025, 05:52 WIB

Radarpos.com .Kendal – Era keterbukaan informasi menjadi tantangan serius bagi perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Hal ini mengemuka dalam pelantikan 32 pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Brangsong yang berlangsung di Aula Balai Desa Rejosari, Selasa (15/4/2025).

Ketua PPDI Kecamatan Brangsong, Abdul Muhtar menyampaikan, pengurus tidak hanya dituntut bekerja keras, tetapi juga harus terbuka terhadap kritik dan pantauan publik.

Menurutnya, di era digital seperti sekarang, setiap gerak perangkat desa bisa langsung diketahui masyarakat. “Kita ini pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani. Kinerja kita bisa dilihat langsung oleh warga, maka tak ada alasan untuk bekerja setengah hati,” tegas Abdul.

Nada serupa juga disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa jabatan bukanlah fasilitas, tetapi amanah yang menuntut totalitas.

“Kalau tak siap menjalankan tugas dengan baik, maka siap-siap saja menerima cacian. Menjadi pengurus PPDI itu pengabdian, bukan tempat mencari kenyamanan,” ujarnya.

Sebanyak 32 pengurus baru resmi diambil sumpahnya dan akan mengemban tugas selama lima tahun, sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Keputusan tersebut berlaku sejak pelantikan dilakukan.

Pelantikan yang turut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dalam membangun desa.

“Jangan hanya semangat saat dilantik, tapi loyo saat bekerja. Tugas ini berat, dan hanya bisa dijalankan dengan dedikasi,” pesan Bupati dalam sambutannya.

Acara pelantikan dihadiri pula oleh Sekretaris PPDI Brangsong Wahyu Eko Setiawan, Bendahara Tutik, serta para kepala desa se-Kecamatan Brangsong.(**/AIS)

Rekomendasi