Tanah Wakaf di Bejen Karanganyar Banyak kejanggalan

Penulis Admin
Selasa, 23 Jul 2024, 15:39 WIB

Radarpos.com.Karanganyar – Kasus Tanah Wakaf yang terletak di Wonorejo,Kelurahan Bejen, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 505 M 2 Nomer Hak Milik 3366 saat ini memang sudah terbit sertifikatnya.yang rencana akan dipergunakan untuk Gedung “Diniyah Almukmin”

Dan telah melalui berbagai prosedur ,karena pihak keluarga atau ahli waris tidak merasa menyetujui maka akhir-akhir ini mempertanyakan ke pihak terkait termasuk ke Kantor Kelurahan setempat .tapi karena proses wakaf terjadi pada tahun 2013 .dengan notaris di Semarang .

Setelah dilakukan Pengecekan dilapangan bahwa Tanah Wakaf tersebut letaknya ada di tengah –tengah dari ahli waris ,salah satu putranya Sutrisno ketika dimintai keterangan terkait kronologis tentang tanah wakaf tersebut menyampaikan ,bahwa tahunya sudah jadi sertifikat .

Setelah menanyakan atas nama sertifikat kalau ingin mengurus suruh ke semarang, untuk lebih jelasnya ke Agung waskito ,dengan alamat Pendurungan kidul, Semarang.tentang tanah wakaf tersebut yang sebenarnya, bagimana atau milik Sutrisno dengan mbaknya dengan 6 saudara bisa di wakafkan .

Sutrisno juga sempat menayakan kekelurahan Bejen, bagai mana bisa terbit sertifikat tanah wakaf tersebut ,tapi dapat jawaban yang tidak memuaskan ,hampir tiga bulan menunggu bahwa berkas tanah wakaf tersebut sudah ditutup ,terangnya

Perwakilan keluarga Bapak Sutris yang menanyakan tanah ahli warisnya

Lucunya lagi katanya berkas hilang, ini kan akal-akalan saja .sementara kasi Pemerintahan Bejen Eko merasa bingung ,sampai arsip tidak ada padahal ini warga ingin tahu proses wakaf tanahnya.maka dari situ Sutrisno berharap agar tanahnya untuk kembali ke pihak keluarganya .karena tanah tersebut banyak kejangalan sehingga dapat dibatalkan .

Kelurahan Bejen Tidak ada Kejelasan

Sementara dari pihak yang terkait sebagian memang sudah meninggal dunia ,ada enam orang yang terlibat yaitu Kelurahan Bejen, Joko Pegawai pemerintah desa, Sumardi Mantan bayan bejen, Dalimin warga , dan Agus Gunawan Ketua penerima wakaf .

Sementara dari Pemerintah Kalurahan yang bertemu dengan bayan setempat Handoko mengatakan bahwa dirinya seraca persis kurang tahu bahkan ketika dikumpulkan di kelurahan juga tidak ada titik temu .dan masalah ini masih gantung karena belum ada kejelasan .dan bisa diurus kalau membuka warkah.

Dikatakan Bayan bahwa bukti fisik sertifikat yang bertanggung jawab dirinya, yang ditaruh di Kantor kelurahan dan akan di foto sertifikat tersebut . dikatakan saat itu memang ada surat dari Kelurahan yang menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah.

Tapi juga ada oknum perangkat yang berinisial Jk yang mana dirinya tidak ikut-ikutan, bahkan dirinya ingin tuntut balik ,dengan  pencemaran nama baik .apa tidak kobol-kobol bahkan mau mengulung anggota GPK menurut info yang diterima dilapangan .

Sementara pihak Lurah dan Jk Belum bisa ditemui oleh awak media tentang kronologi yang sebenarnya .karena kasus Tanah Wakap warga atau ahli waris minta keterangan dan mengadukan persoalan ini. (Bersambung/Team)

Rekomendasi