Radarpos.com.Brebes – Sebanyak 93 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Brebes, memilih mundur dan tidak melanjutkan tahap pemberkasan.
Alasannya karena hingga batas akhir perbaikan berkas Senin (10/7/2023) pukul 00.00 WIB para bacaleg tersebut tidak bisa melengkapi berkas persyaratannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, dari 733 bacaleg di 17 partai politik di Brebes yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), bacaleg yang dinyatakan lengkap 640 orang. Sisanya 93 tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan dan memilih mundur.
“Dari 733 bacaleg yang terdaftar di Silon, hingga batas akhir tahap perbaikan berkas ada 93 yang tidak melengkapi. Mereka mundur dan tersisa 640 orang,” ungkap M Riza Pahlevi di kantor KPU Brebes, Senin (10/7).
Adapun berkas yang belum dilengkapi, kata Riza sebagian besar adalah surat keterangan sehat, surat keterangan tidak sedang terlibat kasus hukum hingga kelengkapan berkas lainnya. Hingga Minggu pukul 23.59 WIB, lanjut Riza, banyak yang tidak bisa melengkapi.
Tahap selanjutnya, dari 640 bacaleg yang diajukan tersebut, nanti akan dilakukan lagi diverifikasi administrasi mulai tanggal10 Juli-6 Agustus 2023. Berikutnya 12-18 Agustus akan digelar penetapan DCS. Selama masa itu bisa dilakukan pergantian bacaleg. Selanjutnya antara 19-28 Agustus akan diumumkan ke publik.[R-01]