Tersangdung Kasus Kades Dibal diberhentikan Sementara

Penulis Admin
Rabu, 23 Agu 2023, 18:21 WIB

Radarpos.com.Boyolali – Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ini tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Ngemplak. Kades tersebut kini menjadi terdakwa dalam kasus pidana tambang ilegal.

“Kades tersebut diduga terlibat dalam kasus pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Karanganyar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Trianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan pemberhentian itu sudah sesuai dengan peraturan. “Guna optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat,” lanjutnya.

Sanksi tersebut, jelas dia, didasarkan pada peraturan yang ada yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 22/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Pemberhentian sementara kepala desa yang tersangkut kasus pidana diatur dalam Pasal 7.

“Pasal 7, ayat 1 berbunyi kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan dan atau menjalani proses penahanan selama proses pemeriksaan perkara pidana,” papar dia.

“Ayat 2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan guna optimalisasi dan kelancaran pelayanan masyarakat,” sambung dia.

Menurut Yulius, Pemkab Boyolali telah menerima surat dari Kapolres Karanganyar tentang pemberitahuan penetapan tersangka tersebut. Setelah mendapat surat pemberitahuan itu, pihaknya juga melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Dalam penelusuran tersebut pihaknya mendapat informasi bahwa kades tersebut saat ini menjalani penahanan dan sudah menjalani sidang perdana di pertengahan Agustus ini.

Pihaknya saat ini dalam proses pengajuan nota dinas ke Bupati agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kades itu dari jabatannya.

“Karena yang mengangkat dan memberhentikan kades itu bupati, maka kita mengajukan nota dinas kepada bupati,” ujar dia.

Pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga muncul keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan nantinya masih berpeluang dikembalikan lagi sebagai kades tetapi tergantung putusan pengadilan dan masa jabatannya.

Jika SK pemberhentian sementara sudah keluar, maka jabatan kades itu akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa. Nantinya camat yang akan menyiapkan pj kades tersebut dan akan diambilkan dari PNS Ungkapnya [Team]

Rekomendasi