Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Hari Ini 11 April Sampai 5 Maret 2023

Penulis Yusup AR
Selasa, 11 Apr 2023, 08:03 WIB

Radarpos.com, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Pelunasan dibuka mulai hari ini, Selasa 11 April 2023.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” tambahnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler; Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji.

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya; penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
Sementara untuk Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang berbeda.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU; Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.(R-01)

Rekomendasi