Radarpos.com.Solo – Setelah melalui beberapa Tahapan Kini memasuki massa Kampanye setelah mengambil nomo urut. Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi banyak daerah di tanah air kita. Pilkada itu sendiri akan melewati beberapa tahapan sebelum memasuki hari pemungutan suara.
Salah satunya masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2024. Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada Minggu (22/9/2024) pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan oleh KPU di daerah. Dan pada Senin (23/4/2024) telah dilakukan pengundian nomor urut calon kepala daerah oleh KPU Daerah.
Perlu Verifikasi Administrasi
Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, KPU terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan pasangan calon kepala daerah. Namun, fenomena yang muncul pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini adalah adanya calon tunggal.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 43 daerah dengan calon kepala daerah tunggal itu tersebar di 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Untuk memenangi kontestasi di pilkada, tiap calon tunggal harus mengantongi suara lebih dari 50 persen suara sah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik beberapa waktu lalu mengatakan, apabila pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sesuai syarat yang ditentukan, atau kotak kosong menang, maka akan diadakan pilkada kembali. Berdasarkan data, sejak calon kepala daerah tunggal di pilkada muncul pertama kali pada Pilkada 2015, calon tunggal hampir selalu menang.
Terkecuali di Pilkada Makassar 2018, kotak kosong yang menang. Akibatnya, pilkada di Makassar, Sulawesi Selatan, itu harus diulang.
Ke depan, agar calon tunggal tak kembali muncul di pilkada berikutnya, tentunya dibutuhkan penguatan regulasi. Regulasi itu harus dapat menciptakan pilkada yang diikuti minimal dua pasang calon kepala daerah sehingga kotak kosong pun tak lagi muncul dalam pelaksanaan pilkada.
Tentu saja kita berharap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang partisipasi masyarakat yang mencoblos dapat meningkatkan, dan dapat memilih kepala daerah yang dapat membangun daerahnya serta sesuai dengan aspirasi masyarakat.(**/Ys)