Radarpos.com.Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jateng) berdasarkan hasil pengawasan siaran pada Pemilu 2024 menemukan 122 indikasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses tahapan hingga masa tenang. Pantauan tersebut dilakukan kepada 32 televisi SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) dan lokal, serta 30 radio.
Ari Yusmindarsih, Komisioner Bidang Isi Siaran, mengatakan dari 122 indikasi potensi pelanggaran, 112 indikasi potensi pelanggaran ditemukan pada siaran televisi tingkat nasional maupun lokal, sedangakan 10 indikasi potensi pelanggaran ditemukan di radio.
“Dari total temuan itu, 32 indikasi potensi pelanggaran terjadi pada saat masa kampanye di media, sisanya sebelum masa kampanye. Kami pun sebelumnya telah mengedarkan peraturan terkait siaran Pemilu 2024 ke Lembaga Penyiaran yang ada di Jawa Tengah,” katanya.
Pemantauan dilakukan pada Desember 2023, sebelum tahapan kampanye di media yang dimulai tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024. “Potensi pelanggaran ini di antaranya pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan individu, iklan kampanye, hingga durasi iklan kampanye melebihi jumlah yang sudah ditentukan. Saat masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu, kami tidak menemukan adanya indikasi potensi pelanggaran terkait siaran Pemilu,” jelasnya.
Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Anas Syahirul Alim menambahkan dari temuan potensi pelanggaran yang ada, KPID Jateng telah melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. “Ini dilakukan supaya lembaga penyiaran memiliki acuan sistem siaran yang lebih baik. Kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi juga harus dipatuhi,” ungkapnya.
Anas juga mengingatkan agar lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditentukan. Frekuensi adalah milik publik, sehingga pemanfaatannya adalah untuk masyarakat. Harapannya adalah Lembaga Penyiaran agar selalu adil dan berimbang, baik itu dalam pemberitaan maupun dalam setiap program.
“Pastinya kami berharap agar Lembaga Penyiaran selalu menayangkan siaran sesuai aturan yang telah ditentukan. Setelah Pemilu, akan disusul dengan adanya Pilkada, maka Lembaga Penyiaran diharapkan melakukan perannya dengan selalu memberikan informasi secara berimbang dan benar kepada masyarakat. Lembaga Penyiaran juga bisa memanfaatkan momen seperti ini untuk mendapatkan kue iklan, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)