Kepala Dishub Kendal Pastikan Truk Taat Aturan Pembatasan Melintas di Jalur Pantura

Penulis Yusup AR
Selasa, 20 Mei 2025, 23:33 WIB

Radarpos.com. Kendal – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, angkat suara dump truk galian C taat aturan pembatasan waktu melintas di jalur pantura Kendal.

Aturan tersebut melarang dump truk bermuatan berat, termasuk truk galian C, melintasi jalur tersebut pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, baik dari arah barat maupun timur.

“Sejauh ini evaluasi yang kita lakukan berjalan lancar. Truk galian C saya pastikan tidak melintas di jalur pantura Kendal pada pagi hari hingga pukul 08.00,” ujar Eko. 20/5/2025.

Eko menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam-jam padat aktivitas warga.

Hal ini penting mengingat Kabupaten Kendal tidak memiliki jalur khusus bagi pengendara sepeda motor, sehingga potensi kecelakaan dengan kendaraan berat cukup tinggi.

“Kami menerapkan pembatasan dari dua titik, yaitu perbatasan dengan pantura Batang dan perbatasan dengan Kota Semarang,” jelasnya.

Regulasi pembatasan truk berat ini merujuk pada surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di wilayah Kendal.

Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambang terkait aturan tersebut.

Hasilnya, para pengusaha dan sopir truk disebutnya cukup kooperatif dan mendukung kebijakan ini.

“Kemarin kita sudah sosialisasikan ke pengusaha tambang, dan mereka mematuhi aturan itu. Tapi jika nanti ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah persuasif, termasuk mendatangi langsung lokasi tambang,” tegasnya.

Eko juga menambahkan bahwa sosialisasi pembatasan kendaraan dari arah Kota Semarang akan terus dilakukan hingga akhir bulan Mei 2025.

“Kita akan terus pantau dan evaluasi, agar keselamatan pengguna jalan di Kendal tetap terjaga,” pungkasnya.(**/AIS)

Rekomendasi