Karena Merugikan Negara, Pegawai Disdikbud Karanganyar Ditahan Kejakti Semarang

Penulis Admin
Jumat, 19 Mei 2023, 04:36 WIB

Radarpos.com, Karanganyar – Kejakti Jawa Tengah menahan pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G dan seorang rekanan berinisial S dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk SD.

Polda Jawa Tengah menetapkan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar berinisial G sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek dalam pengadaan komputer sekolah dasar (SD).

Selain G, Polda Jateng juga menetapkan S selaku rekanan proyek tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap).

Akibat perbuatan mereka negara dirugikan hingga Rp400 juta. “Dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing G dan S. G sebagai pegawai Disdikbud Karanganyar dan S sebagai penyedia jasa,” kata Direktur Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Disdikbud Karanganyar ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2022 lalu.

Dalam laporan itu, ada dugaan korupsi proyek pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas kasus tersebut. Dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara senilai Rp400 juta.

Terkait kemungkinan tersangka lain, Dwi mengatakan masih dalam pengembangan penyidikan. Untuk saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.[Team]

Rekomendasi