Radarpos.com, Karanganyar – Pemkab Karanganyar akan memproses surat pemberhentian Kepala Desa (Kades) Buntar, Kecamatan Mojogedang, Sumiyati yang meninggal dunia pada Jumat (10/3/2023).
Almarhumah meninggal di usia 50 tahun dengan meninggalkan dua anak dan dua orang cucu. Jenazah dimakamkan di Astanalaya Kepoh Desa Buntar Kecamatan Mojogedang pada Sabtu (11/3/2023) pukul 11.00 WIB. Banyak karangan bunga yang berjajar ucapan belasungkawa.
Prosesi pemakanan dihadiri para kades di Karanganyar dan sejumlah pejabat. Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan almarhumah Sumiyati merupakan kades terpilih pada Pilkades Serentak 11 desa pada Rabu (9/11/2022).
Sumiyati dilantik dan diambil sumpah jabatannya bersama 10 kades terpilih lainnya oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Aula Kantor DPUPR Karanganyar, Rabu (28/12/2022) bersamaan dengan Kades Kaliboto untuk Kecamatan Mojogedang ada dua desa yaitu Buntar dan kaliboto.
Sementara Sri Sunaryo juga merasa kehilangan karena sering komunikasi dan saat pelantikan juga berdampingan dengan almarhum. “Almarhumah baru tiga bulan menjabat kades. Jabatan berakhir 28 Desember 2028,” katanya.
Anung mengatakan beberapa proses akan dilakukan Pemkab Karanganyar sepeninggal almarhumah. Proses itu di antaranya pemberhentian dari jabatan Kades tersebut.
Proses surat keputusan pemberhentian Kades akan dilakukan berjalan beriringan dengan pengangkatan Penjabat (Pj) Kades Buntar. Pj tersebut diusulkan oleh camat kepada Bupati Karanganyar atas masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami menunggu usulan dari Camat ke Bupati. Nantinya yang menjadi Pj Kades berasal dari ASN Kecamatan,” jelasnya.
Selanjutnya Pemkab akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu (PAW). Kades antarwaktu ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia. Pemilihan Kades PAW dilaksanakan oleh masyarakat desa setempat.
“Nantinya, yang terpilih dalam Pilkades PAW ini secara otomatis akan menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Dalam Pemilihan PAW hanya berapa Tokoh dan Perwakilan yang punya hak pilih tidak seluruh warga”.
(Team)