Bupati Serahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Rembang

Penulis Kunawi
Minggu, 30 Jun 2024, 22:59 WIB

Radarpos,com. Rembang – Bupati Rembang H.Abdul Hafidz,S.Pd.I. melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Rembang dan Ketua Tim Penggerak PKK, berlangsung di Pendopo Museum RAA Kartini, Sabtu (29/6)

Turut hadir dalam pengkuhan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekda, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ,Kapolres, Dandim, para Kabag, Asisten , para Camat, Danramil, Kapolsek dan ketua Tim Penggerak PKK

Dalam sambutannya Bupati Rembang H.Abdul Hafidz,S.Pd.I menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan.”Perlu kami ingatkan bahwa Jabatan adalah amanah, oleh karena itu perpanjangan ini supaya dimanfaatkan , dipergunakan sebaik-baiknya untuk membangun desanya masing-masing sesuai dengan tupoksi,”katanya

Kepala desa saat menerima SK dari Bupati Rembang

Lebih lanjut Abdul Hafidz mengatakan, tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat.

“Saya ingatkan agar tambahan jabatan ini akan menjadi motivasi untuk mengabdikan diri kepada desa, masyarakat, jangan sampai dibalik, jangan sampai diotak-atik tetapi menjadi amanah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, “terang H. Abdul Hafidz

Dalam kesempatan itu, Bupati Rembang H.Abdul Hafidz menyampaikan terima kasih kepada kepala Dinas Bapermades, yang selama ini terus berupaya untuk menyesuaikan agar perpamjangan jabatan kades segera diproses dan telah dilaksanakan.

Saat para awak media konfirmasi

Usai pengukuhan, Kepala Dispermades Kabupaten Rembang, Slamet Raharjo ketika ditanya Awak Media, menjelaskan, bahwa sesuai perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa berubah menjadi UU No.3 Tahun 2024 yang salah satunya adalah masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dengan 2 periode.

“Perlu diketahui masih ada yang belum dilantik itu masalahnya, dari 277 desa itu akhir masa jabatanya ada yang sampai 2027 dan ada yang sampai 2030 terus yang 10 itu yang 8 karena, akhir masa jabatanya pada bulan Desember, maka berdasarkan UU terbaru adalah sampai bulan Februari berarti sudah berhenti di bulan Desember,” jelas Slamet

Slamet Raharjo menambahkan, untuk 2 kepala desa, yaitu kepala desa Sendang Mulyo Kecamatan Sarang kepala desanya menjadi Anggota Legislatif dan yang satunya lagi meninggal dunia. (Kun w)

Rekomendasi