Radarpos.com, Sragen – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sragen bakal kembali digeber di tahun 2023. Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan kemarin menyampaikan sesuai instruksi bulan November 2023.
Hal itu dilakukan agar tidak berbarengan dengan agenda politik akbar nasional yakni Pemilu serentak 2024. Jika akan digelar sesudah bulan itu maka akan daerah harus mengajukan izin terlebih dahulu.
“Pilkades insya Allah akan kami laksanakan sebelum November 2023, seperti yang disampaikan oleh Mendagri. Atau bila dilaksanakan sesudah itu, harus izin,” papar Bupati.
Berdasarkan estimasi dan perhitungan secara matang, Bupati memastikan Kabupaten Sragen memili melaksanakan Pilkades pada Oktober 2023.
Tahapan pelaksanaan akan dimulai 6 bulan sebelumnya. Tahapannya diukur mundur sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Bupati Yuni menyampaikan dengan dilakukan Pilkades sebelum Pemilu, pihaknya meyakini akan lebih kondusif.
Mengingat apabila Pilkades ditunda maka Pemkab harus menunjuk penanggungjawab (Pj). Meski masa jabatan Kades tidak seluruhnya selesai pada Oktober 2023, secara peraturan memperbolehkan penyelenggaraan Pilkades serentak pada Oktober.
Ia juga terang-terangan mengaku mendapat pesan khusus dari para Kades yang saat ini masih menjabat perihal penentuan hari penyelenggaraan Pilkades sesuai hitungan Jawa.
Pihaknya bisa menyesuaikan dan mewujudkan permintaan para Kades, asalkan semua persyaratan terpenuhi.
10 Desa Penyelenggara Pilkades Serentak Oktober 2023:
- Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo
- Desa Ngrombo Kecamatan Plupuh
- Desa Puro Kecamatan Karangmalang.
- Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo
- Desa Kedungupit Kecamatan Sragen
- Desa Sunggingan Kecamatan Miri
- Desa Girimargo Kecamatan Miri
- Desa Doyong Kecamatan Miri
- Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang
- Desa Banyurip Kecamatan Jenar
(Sumber Pemkab)