Ada 3 Aspek Kejagung Dorong Pemkab Sukoharjo Bikin Perda Tentang Cagar Budaya

Penulis Yusup AR
Kamis, 6 Apr 2023, 07:38 WIB

Radarpos.com, Sukoharjo – Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Ricardo Sitinjak mendorong Pemkab Sukoharjo untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya.

Hal ini tak lepas dari adanya dua kasus perusakan cagar budaya di Kecamatan Kartasura. Perusakan pertama terjadi pada Benda Cagar Budaya (BCB) eks Benteng Kartasura, dan kedua kasus bangunan Ndalem Singopuran.

“Ada 3 aspek pencegahan perusakan cagar budaya, pertama adalah koordinasi, sosialisasi, dan regulasi,” kata Ricardo saat meninjau eks Benteng Keraton Kartasura, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, aspek pencegahan ini penting karena cagar budaya bukan hak prerogatif perseorangan atau hak daripada lembaga pemerintah daerah. Jadi cagar budaya milik instansi pemerintah dan warga negara.

Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat luas bisa mengetahui. Dalam hal ini peran Forkopimda dan BPK menjadi penting untuk menyampaikan ke masyarakat di antaranya melalui media massa baik cetak, elektronik, maupun televisi.

Dan terakhir adalah regulasi tentang aturan pendaftaran dan penetapan cagar budaya. Sehingga benda yang dianggap cagar budaya didaftarkan oleh masyarakat Indonesia, akan dinilai oleh tim ahli dan diajukan kepada kepala daerah.

Secara berjenjang, akan ditetapkan oleh Kemendikbud untuk diberikan nilai peringkat dari cagar budaya itu. “Cagar budaya ini adalah sejarah yang sangat penting bagi pembangunan bangsa ke depan. Di zaman milenial ini harus ada garis penegas sebagai fondasi pembangunan,” jelasnya.

Dengan tiga poin yang disampaikannya itu, Ricardo mengajak semua pihak untuk bersama menjaga. Termasuk mendorong Pemkab Sukoharjo segera membuat perda cagar budaya.

“Tadi kami sudah diskusi dengan Pak Wakil Bupati membicarakan itu (perda). Ini kami akan bertemu lagi di kantor Bupati akan kami bahas lebih lanjut tentang regulasi itu,” ujarnya.

Pelaku perusakan eks Benteng Keraton Kartasura sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Desember 2022. Sementara perusakan ODCB tembok pagar Ndalem Singopuran saat ini masih berproses ditangani PPNS BPK Jateng.

“Tetap dilakukan penyelidikan yang sama. Kebetulan kami juga bawa (petugas) dari cagar budaya. Hanya prosesnya (penyelidikan) tidak semudah penyelidikan biasa, harus diteliti juga peraturannya, keabsahannya. Yang pasti, ini tetap berjalan,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa mengatakan masukan untuk perda tentang cagar budaya itu sangat baik.

“Masukan-masukan dari Direktur Ketahanan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, terutama kaitannya dengan pengelolaan cagar budaya, dalam bentuk perda sangat bermanfaat bagi Pemkab Sukoharjo. Utamanya bagaimana proses alih hak atas tanah di lokasi cagar budaya.(R-01)

Rekomendasi