Radarpos.com.Karanganyar – Mungkin Hanya PDI Perjuangan yang menerapkan aturan seperti ini ,Dua calon legislatif (caleg) PDIP Karanganyar terancam tak dilantik sebagai anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Padahal, perhitungan perolehan suara oleh KPU kedua caleg tersebut layak mendapat kursi DPRD Karanganyar.
Yang jadi persoalan, PDIP memiliki perhitungan suara dan aturan main sendiri yang membuat kedua caleg tersebut terancam tak dilantik. Suyanto saat ditemui di rumahnya merasa kecewa dan gelisah karena perolehan suara dapat banyak 6.367 suara.
Kedua caleg yang dimaksud adalah Suprapto yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota dan Suyanto dari Dapil 4 meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Suprapto memperoleh suara terbanyak ke empat di PDIP, yakni 4.075 suara Namun berdasarkan hasil penghitungan internal partai, suara terbanyak diraih Prasetyo.Sedangkan untuk Dapil 4, Suyanto meraih suara terbanyak kedua di internal PDIP yakni 6.367 suara. Tapi berdasarkan hitungan internal, suara terbanyak diraih Hanung Turwaji.
Ketua DPC Bagus Selo Partai Punya Sistem sendiri
Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan telah menjelaskan persoalan aturan internal PDIP ke KPU Karanganyar. “Ya hari ini tadi KPU menemui kami. Kami menjelaskan bahwa PDIP ada aturan partai yang digunakan untuk menentukan dan menetapkan caleg,” kata Bagus
Bagus menjelaskan PDIP mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih. DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (KomandanTe).
“Sistem KomandanTe ini tersosialisasikan sudah dua tahun sebelum Pemilu. Di Soloraya hanya Wonogiri, Solo, dan Boyolali yang tidak memakaikan sistem itu,” kata dia.
Bagus menegaskan jika kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Semua caleg PDIP menyatakan kesanggupan dengan peraturan partai tersebut. Mereka juga telah meneken mundur sebelum pemilu. Surat ini yang menjadi salah satu pegangan DPC PDIP Karanganyar.
Namun demikian, Bagus memastikan untuk Karanganyar masalah itu sudah diselesaikan secara internal dan kekeluargaan. “Untuk saudara Suprapto sudah mencabut pengunduran diri. Tapi dicabut setelah Pemilu. Ini tidak berlaku,” katanya.
Bagus berharap tidak terjadi polemik di internal partai. Semua sudah berjalan kondusif dan ada kesepakatan kedua belah pihak. “Jadi nanti yang dilantik sesuai aturan partai, untuk Dapil I Prasetyo dan Dapil IV Hanung Turwaji,” katanya (R-01)