Walikota Solo Jamin Event di Benteng Vastenburg Tetap Jalan

Penulis Admin
Senin, 31 Jul 2023, 17:14 WIB

Radarpos.com.Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjamin event-event yang akan dilaksanakan di Benteng Vastenburg tetap bisa digelar. Syaratnya, penyelenggara event yang menggunakan Benteng Vastenburg mengajukan izin ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal ini berkaitan dengan Kejagung yang menyita eksekusi tujuh bidang tanah aset milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kota Solo. Lima di antaranya berada di kompleks Benteng Vastenburg.

“Penggunaan Benteng sebagai public space, tempat-tempat event, akan berjalan seperti biasa. Tenang saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023).

Gibran mengatakan, nantinya pengguna Benteng Vastenburg bisa langsung mengajukan izin ke Kejari. Bisa juga surat permohonan izin itu masuk ke Pemkot lalu diteruskan ke Kejari.

“Benteng izin ke Kejari. Lewat sini (Pemkot) nanti tak (saya) lewatkan ke Kejari, tak sambungkan Pak Kejari. Masalah proses hukum kita lalui aja, sambil jalan,” ucapnya.

Gibran mengaku juga sering berkomunikasi dengan Kejari Solo terkait penyitaan aset di Benteng Vastenburg. “Saya sudah koordinasi (Kejari Solo) juga, dilalui saja semua prosesnya,” ujarnya.

“Pokoknya kita lalui saja semua, prosesnya itu. Tenang aja, intinya ini biar berproses kabeh sik (semua dulu). Mau dilelang atau dihibahkan kita lalui aja prosesnya. Nggak boleh terlalu banyak saya bahas itu,” lanjut Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita eksekusi tujuh bidang tanah aset milik Terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kota Solo. Lima di antaranya berada di kompleks Benteng Vastenburg.

Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan penyitaan hanya dilakukan terhadap tanah yang ada di kawasan benteng. Adapun bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk objek yang disita.

“Bahwa pelaksanaan penyitaan itu kan ada tulisan tanah dan bangunan. Dalam hal ini, yang disitakan lahannya saja, bukan bangunannya (benteng). Kecuali di dua titik bidang, ada lahan dan bangunan yang ada rukonya (bangunan baru) itu,” kata Susanto

Pada awalnya, kejaksaan memasang plang yang menyatakan bahwa mereka telah menyita tanah dan bangunan yang ada di kawasan benteng tersebut. Namun, mereka akhirnya merevisi beberapa plang.

“Daripada multitafsir penyitaan tanah dan bangunan sudah kita revisi, yang kita sita tanahnya saja. Kecuali dua bidang yang ada rukonya,” terang Susanto.[R-01]

Rekomendasi