Radarpos.com.Karanganyar – Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.JawaTengah akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar-waktu (PAW) pada 29 Februari 2024. Saat ini, pendaftaran calon peserta Pilkades PAW sudah dibuka.Ketua Panitia Pilkades PAW Berjo, Agung Setyo Hagnanto, mengatakan pendaftaran calon peserta dibuka sejak 10 Januari lalu dan akan ditutup pada 30 Januari mendatang.
Hingga hari kelima pendaftaran, sudah ada tiga calon yang memasukkan berkas lamaran. Ketiga calon tersebut yakni Lasikun, Sularno, dan Broto Setianto. Kami masih menunggu hingga penutupan pendaftaran pada 30 Januari besok. Untuk sementara ini baru ada tiga calon,” kata Agung, Selasa (16/1/2024).
Panitia akan menggelar tes seleksi tambahan apabila jumlah calon peserta pilkades PAW lebih dari tiga orang. Tes seleksi yang dilakukan berupa administrasi rekam jejak pendidikan dan pengalaman di pemerintahan. Dari hasil seleksi ini, panitia akan mengerucutkannya jadi hanya ada tiga calon.
Namun, jika hingga batas akhir penutupan pendaftaran hanya ada tiga calon, maka panitia tidak akan menggelar tes seleksi tambahan. Ketiganya akan langsung mengikuti proses pemilihan kepala desa pada 29 Februari mendatang.
“Bersamaan dengan proses itu, BPD [Badan Permusyawaratan Desa] akan menentukan siapa saja calon pemilih yang memiliki hak suara di pilkades PAW,” kata dia.
Pilkades Antar Waktu Berjo Berjalan kondusif dan lancar
Agung berharap proses Pilkades PAW Desa Berjo berjalan kondusif sampai terpilih kades yang baru. Kades terpilih ini akan memimpin Berjo hanya dalam kurun dua tahun. Pilkades PAW ini digelar lantaran kades sebelumnya, Suyatno, dipecat setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi BUMDes Berjo. Surat keputusan (SK) pemecatan ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) setempat pada Jumat (1/12/2023). Dalam SK tersebut sekaligus ditunjuk pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto, sebagai Penjabat (Pj) Kades Berjo.
Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan Suyatno dipecat setelah kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjeratnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah kita tunjuk pegawai penggerak swadaya masyarakat ahli muda Dispermasdes, Dwi Prihanto, sebagai Pj. Kades Berjo,” kata Sundoro ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (5/12/2023).
Ada dua agenda besar yang harus diselesaikan Pj Kades Berjo di antaranya penyelenggaraan Pilkades PAW. Agenda lainnya adalah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Berjo tentang BUMDes yang hingga kini menjadi polemik. Masa jabatan Kades Berjo berakhirnya pada April 2025 mendatang.(R-01)