Kejaksaan Negeri Sragen telah Mengklarifikasi Kasus Banyurip Kepada Pihak-pihak Terkait

Penulis Admin
Jumat, 1 Nov 2024, 04:05 WIB

Radarpos.com.Sragen – Kasus Bantuan BSPS yang terjadi di Desa Banyurip saat ini terus Bergulir sebagai Kuasa Hukum Triyono, SH dan Pak Parwoto menanyakan Progress lagi.ke Kejaksaan Sragen ,Oleh karena Pak Budi pas rapat diwakilkan Stafnya yang bernama Irwan dan menjelaskan bahwa sudah ada Pihak-pihak  yang dipanggil ke Kejaksaan Negeri Sragen.

Termasuk Toko Besi dan hari kamis ini tangal 31/10/2024 juga ada pihak yang dipanggil untuk di klarifikasi.oleh Kejaksaan oleh  karena itu saya sebagai Penasihat Hukum (PH) dan Pak Parwoto sebagai Client saya .

“Tri selalu memantau dan mengawal sampai kasus dugaan dana bedah rumah program BSPS dari Kementrian PUPR ini bener-bener berjalan dan melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku,

siapa yang salah ya harus menerima sanksi hukumnya.dengan tujuan yang lebih jauh lagi adalah agar khususnya di Desa Banyurip ,Kecamatan Jenar ,Sragen kasus yang sama atau kasus yang lain tidak terulang kembali.

.Sehinga Efek jera harus di kedepankan.Justice For ALL…(Keadilan Untuk Semua) harus benar2 kita jalankan…!!!!! Terang Loyer yang satu ini Kepada Media Via WA.

Dugaan penyelewengan dana ini akan semakin jelas bahwa :

1.Kenapa Buka Tabungan di BNI Surakarta,bukannya di BNI Sragen ;
2.Nota/Kuitansi pengiriman material dari Toko Bangunan tidak diserahkan ke Penerima dan diminta tidak boleh ;
3.Untuk Spesifikasi Material tidak sesuai ;
4.Tidak bisa mengambil sendiri uang yg ada di Tabungan tersebut ;5.Secara simbolis dan sekedar didokumentasikan serah terima uangnya,akhirnya diminta kembali oleh petugas Bank
5.Akhirnya sebagian Masyarakat Demo dan tidak ada tindak-kok lanjutnya ;
6.Akhirnya pada bulan Mei 2024 dari pihak Kejari Sragen dan Itwil hadir di Desa Banyurip untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi ;
7.Hasil keras Timen Itwil sejak bulan Januari -Agustus 2024 akhirnya ada temuan selisih dana kurang lebih 538 Juta diduga ada tindak penyelewengan,tepatnya hasil resmi tgl 16 Agustus 2024 ;

“Dari kejadian diatas bisa disimpulkan ada dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kasus ini terus dikawal (**/Team)

Rekomendasi