Radarpos.ccm.Sragen – Kasus ini memang sudah dikembalikan kepada waga masyarakat penerima Bantuan Bedah rumah atau BSPS yang ada di Desa Banyurip,Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.namun kasus ini terus berjalan .
Kemarin Kamis 9 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Sragen telah memangil warga maupun BPD Desa Banyurip untuk Klarifikasi guna penyelidikan .pada saat itu Parwoto yang didampingi kuasa hukumnya Triyono, SH memenuhi pangilan dari Kejaksaan Negeri Sragen.
Ada 12 pertanyaan yang ditanyakan selain legalitas dirinya baik pekerjaan ,pendidikan dan statusnya .dan kemudian dipertanyakan tentang poko kperkara yaitu adanya bantuan bedah rumah yang ada di desa Banyurip pada tahun 2022 .
Dikatakan parwoto bahwa bantuan yang berupa material itu tidak dapat nota pembelian ,termasuk juga ditanyakan pengembalian kekurangan bantuan kepada warga penerima . dirinya jujur tidak terima uang pengembalian tersebut.
“Dirinya sejak awal bersih kukuh tidak mau menerima, karena dirinya berharap agar kasus bedah rumah ini terus berlanjut hinga proses persidangan .siapa yang salah harus dihukum .memang selama kasus ini di proses Parwoto tidak ada penekanan ,tapi sebelum ada kuasa hukum banyak tekanan pada dirinya dan keluarga agar dicabut laporanya.
Triyono, SH menambahkan dirinya Bravo untuk Kejaksaan Negeri Sragen tentang Kasus Bedah rumah di desa Banyurip Jenar yang luar biasa penangananya ,mudah-mudahan lanjut sampai persidangan ungkap Triyono.
Siapa yang salah harus dapat sangsi sesuai dengan kelakuanya,.karena menurut kuasa hukum yang dibantu kehidupanya demikian kok masih dikorupsi (Di Dolimi) .maka perlu di proses sesuai dengan kesalahanya.
Termasuk juga BPD Banyurip Bernama Eko S juga dapat pangilan di Kejaksaan Negeri Sragen .menurut Triyono merasa sedih karena kasus seperti ini kok masih ada di bumi yang sudah Merdeka ungkapnya .maka sekali lagi dirinya percaya pada Kejaksaan Sragen ,maka siapa yang terlibat .termask toko bangunan .
Dan jumlahnya senilai Rp 538 juta yang ditemukan oleh Itwil Kabupaten Sragen. Maka dengan harapan agar kasus ini terus berjalan dengan baik, siapa yang bersalah tetap dapat hukuman sesuai dengan kejahatanya.(**/Yus)