Radarpos.com.Semarang – Wah Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang positif memakai narkoba telah dicopot jabatannya. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak mengatakan oknum berinisial A itu sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Blora. Kemudian, pekan lalu saat A diketahui positif narkoba, Kajati Jateng langsung perintahkan mutasi.
“Yang bersangkutan saat pemeriksaan tes narkoba positif langsung dimutasi lokal dengan dicopot dari Kasi jadi jaksa fungsional di Kejati Jateng,” kata Freddy di kantornya, Jumat (8/11/2024).
A kemudian diawasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Jateng. Sementara itu inspeksi kasus oleh Kejati Jateng sudah rampung dan dilaporkan ke Kejagung. Untuk sanksi yang dijatuhkan bisa mulai sanksi ringan, sedang, hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Serahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Jateng. Hasil terakhir pemeriksaan telah selesai dan dikirim ke Kejagung untuk dapat laporan dan persetujuan. Inspeksi kasus selesai dan tunggu persetujuan,” ujar Freddy.
Hari ini, lanjut Freddy, tim BNN kembali melakukan tes urine terhadap A dan hasilnya negatif. Sementara itu terkait barang bukti memang belum diungkap, namun dipastikan narkoba yang dipakai bukan berasal dari barang bukti kasus yang ditangani di Kejari Blora.
“Jam 11.30 tim BNNP Jateng datang kembali lakukan tes urine dan hasil tes urine dari empat komponen dinyatakan negatif,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora terkait kasus narkoba. Saat ini kejaksaan masih menunggu hasil inspeksi terhadap oknum berinisial A itu.
Dari informasi yang diperoleh tim Kejati Jateng bersama BNN mengamankan pada pekan lalu. Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak membenarkan A diamankan dalam kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).
“Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah khususnya di bidang intelijen telah melaksanakan PAM SDO terhadap seseorang pegawai kejaksaan yang telah melakukan perbuatan tercela,” kata Freddy dalam keterangannya di kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (6/11/2024) lalu.
Freddy menjelaskan, sempat beredar isu A juga melakukan pemerasan ke pejabat Pemkab Blora. Namun hal itu tidak terbukti, sedangkan untuk narkoba dari hasil tes urine dari A menunjukkan hasil positif.
“Perbuatan tercela yang dilakukan oleh terlapor atas nama A yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dapat saya katakan di sini bahwa itu tidak benar kita sudah melakukan penelusuran dan investigasi dan sudah dikatakan tidak ada, jadi itu tidak benar. Yang narkoba positif,” jelasnya saat itu.
Freddy belum menjelaskan detail soal perkara yang menjerat A. Namun dia menegaskan penanganan masih berproses dan menunggu hasilnya.(**/Team)