Honorer K2 Klaten Tolak Tawaran P3K Kemenko Polhukam Bagai Mana Sikap Bupati

Penulis Admin
Selasa, 25 Jul 2023, 04:50 WIB

Radarpos.com.Klaten – Para tenaga honorer K2 Klaten yang tidak diangkat CPNS setelah lolos seleksi 2013/ 2014 tetap menolak tawaran menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang disodorkan Kemenkopolhukam. Mereka tetap menolak sampai berakhirnya batas waktu.

“Menolak. Ya sudah, kita sudah memediasi, kita sudah mengupayakan, dan pemerintah pusat juga sudah sangat luar biasa, karena ini kewenangan pemerintah pusat,” jelas Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di Pemkab Klaten, Senin (24/7/2023) siang.

Menurut Sri Mulyani, Pemkab Klaten selama ini sudah berupaya dengan melobi pemerintah pusat dan sudah diterima. Tapi pemerintah tidak mungkin mengakomodir kepentingan person.

“Pemerintah tidak mungkin mengakomodir kepentingan person. Kalau tetap menolak ya sudah,” kata Sri Mulyani.

“Sudah tidak bisa. SK ASN dari putusan yang dulu juga sudah tidak mungkin, P3K dengan perlakuan khusus pun sudah tidak bisa, ya sudah, padahal kita sudah tidak kurang memfasilitasi, ya sudah karena hidup itu pilihan,” papar Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Kemenko Polhukam bertemu dengan puluhan tenaga honorer K2 Klaten yang lolos seleksi 2013/2014 tetapi tidak diangkat CPNS. Upaya mediasi Kemenko Polhukam dengan menawarkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditolak.

“Kita menolak, tetap menolak P3K. Lawyer kita juga menolak,” ungkap kata salah seorang tenaga honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan saat ditanya detikJateng, Rabu (5/7/2023) siang, usai bertemu beberapa deputi dan staf khusus Menkopolhukam di RSPD Klaten.

Menurut Ari, pertemuan dengan pemerintah selama ini melelahkan para tenaga honorer K2 Klaten. Harapan K2 sebenarnya ada keputusan diangkat CPNS.

Deputi VII Kemenko Polhukam, Arif Mustofa menjelaskan hasil pertemuan akan dilaporkan ke Menko Polhukam. Meskipun hasilnya tetap ingin diangkat CPNS dan menolak menjadi P3K.

“Mereka ingin tetap jadi PNS dan menolak P3K. Kita sudah rapatkan dengan Kemenpan RB, BKN dan lembaga terkait, solusi yang memungkinkan hanya P3K tapi dari teman-teman honorer tidak menginginkan P3K, ini yang akan kami laporkan,” jelas Arif kepada wartawan

“Kalau ada perubahan sikap, bukti baru atau solusi lain monggo saya tunggu seminggu. Kalau tidak, saya akan merekomendasikan ke Pak Menko, nanti Pak Menko akan membuat surat yang ditembuskan ke lembaga terkait sampai Presiden, terkait pertemuan hari ini,” pungkas Arif.

persoalan tersebut bergulir setelah 296 honorer K2 lolos seleksi CPNS 2013/2014 tetapi tidak bisa diangkat. Honorer K2 mengajukan gugatan dan keluar putusan MA nomor 211/K/TUN/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang memenangkan honorer K2.

Putusan MA memerintahkan mereka diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal PP 48/2005, PP 43/2007 dan PP 56/2012 sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya UU 5/2014 [R-01]

Rekomendasi