Radarpos.com.Sragen – Kasus dugaan korupsi eks Kades Pungsari, Kecamatan Pelupuh, Sragen, Joko Surono, jadi pelajaran bagi kades lain di Bumi Sukowati untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran pemerintah.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Sragen sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen setelah Joko tak juga mengembalikan duit yang ia tilap dalam waktu yang ditentukan.
Joko Surono kini harus mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen sejak Selasa (23/1/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Maju Jaya Pungsari. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, perbuatan Joko menimbulkan kerugian negara hingga Rp350.997.500.
Bupati Sragen Yuni telah Mengigatkan
Pada 24 Agustus 2023 lalu, Bupati Sragen, mengaku sempat berupaya menyelesaikan kasus itu agar tidak sampai pada proses hukum. Ia memberikan kesempatan kepada Joko saat masih menjabat Kades Pungsari untuk mengganti dana yang ia pakai. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tak memenuhinya.
Bupati telah mengigatkan ,dirinya tidak ingin ada kades yang berurusan dengan hukum. Sebisa mungkin ya jangan. Tentu kami tidak boleh melindungi yang enggak baik. Sebenarnya, kami sudah bantu. Terus kami memperingatkan supaya kewajibannya segera ditunaikan terkait dengan dana BUMDes Pungsari. Saat penyelidikan, Inspektorat juga sudah mendorong yang bersangkutan untuk mengambalikan dana itu ke kas BUMDes,“ jelas Bupati kala itu.
Ia menilai ada kesan Joko Surono mengabaikan dan menyepelekan instruksi untuk mengembalikan dana tersebut. Camat Plupuh sampai menanyakan kesungguhan dan komitmen Joko, tetapi tidak ada. “Bahkan motor dinas pun sampai digadaikan. Saya harus tegas. Kalau bisa dibina tetapi kalau enggak ada keseriusan ya bagaimana,“ lanjut Bupati.
Kena Pasal 18 UU No; 31 /1999 Hukuman 4 tahun maksimal 15 Tahun
Baru setelah kasusnya diproses Kejari, Joko berupaya mencicil. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Budi Sulistyo, menyampaikan tersangka mengembalikan sebagian dana yang ia korupsi, yakni Rp50 juta pada Juli 2023 dan Rp100 Juta di akhir Desember 2023. “Total duit Rp150 juta dari tersangka itu statusnya dana yang dititipkan. Duit itu akan diserahkan ke pengadilan,” ungkap Budi.
Joko kini harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuatnya. Selain kehilangan pekerjaan setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Desember 2023 lalu, ia pun tak bisa lagi tidur di kasur empuk, melainkan di lantai dingin di ruang tahapan LP Sragen.
Penyidik Kejari menjerat tersangkat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal bisa sampai 15 tahun.(Team)