Radarpos.com.Solo – Di Loji Hotel Solo Jl Hasanudin No 134 Punggawan Banjarsari Solo Dilakukan Studi Transfaransi dan Anti Korupsi [Pustapoka] Universitas Sebelas Maret [UNS] Solo.Kegiatan Tersebut Berjudul Desiminasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 “Tentang Kitab Undang-Undang Pidana dan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan sebagai upaya Prevensi Tondak Pidana Korupsi untuk sektor Swasta .
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta Anggota Kamar Dagang dan Industri [Kadin] Kota Surakarta.Sedang Kegiatan ini diketuai oleh Prof .Agung Nur Probobundono ,SE .M.Si .Ph.D.dan bertujuan untuk Mengemplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dalam rangka membangun Transfaransi Publik.
Pencegahan , dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia sektor swasta di Surakarta.Karena tindak pidana korupsi merupakan salah satu isu hukum yang selalu menjadi permasalahan di Indonesia pada Tahun 2023 .Indonesia menempati peringkat ke 96 dari 186 negara di dunia.
Dan peringkat ke 5 se Asia Tenggara dengan Skor 38 dan Skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi [IPK]. hal ini menandakan tingkat kepercayaan Masyarakat Indonesia terhadap pemangku jabatan swasta maupun negeri .terkait integritas dan perilaku yang bersih masih rendah.terlebih berdasarkan data KPK bahwa tahun 2004-2021 terdapat 359 orang pelaku tindak pidana korupsi dalam Presentasi 20 Persen Secara Keseluruhan.
Sedang Untuk Pelaku Pemerintahan di lingkup Legislatif sebanyak 310 orang dan Kepala daerah ada 170 orang. artinya sektor swasta tidak dapat diabaikan .dengan data tersebut, berangkat hal tersebut pada kesempatan ini Khresna Bayu Sangka SE.MM .Ph.D .CMH.T dan Dr.Anita Zulfiani,SH.M.Hum memaparkan kepada para pelaku usaha sektor swasta mengenal tindak pidana korupsi.termasuk karakteristik dan pengaturanya dalam KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU]Tipikor.dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Nasional dan juga Prinsip Kehati hatian dalam Mengelola Keuangan.
Hal tersebut agar dimengerti oleh semua pihak agar bisa diantisipasi dengan baik karena pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan prinsip kehati -hatian merupakan dua komponen yang sangat penting dakam upaya menciptakan sektor swasta yang bersih dari tindak pidana Korupsi. [R-01]