Bupati Kendal Serahkan 116 SK Kepala Sekolah, Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli

Penulis Agus Imam S
Jumat, 28 Mar 2025, 14:14 WIB

Radarpos. Com. Kendal – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyerahkan 116 Surat Keputusan (SK) jabatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP kepada 116 guru yang telah lolos seleksi.

Penyerahan SK ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam, mengingat para guru tersebut diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.

Tika menegaskan bahwa Kepala Sekolah harus memiliki jiwa kepemimpinan serta inovasi demi kemajuan dunia pendidikan dan sekolah yang mereka pimpin.

“Kepala Sekolah itu kan pemimpin di sekolahnya, jadi harus punya jiwa leadership dan inovatif. Yang terpenting, mereka harus mampu memajukan pendidikan dan sekolahnya,” ujarnya, (28/3/2025).

Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah ini telah memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya lolos uji seleksi Kepala Sekolah, berasal dari program Guru Penggerak, berusia di bawah 50 tahun, serta memiliki golongan kepangkatan minimal 3B.

Penyerahan SK ini juga bertujuan mengisi kekosongan jabatan yang selama ini dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dari total 116 SK yang diberikan, sebanyak 104 diberikan kepada Kepala Sekolah SD dan 12 untuk Kepala Sekolah SMP.

“Jabatan Kepala Sekolah ini untuk mengisi kekosongan yang selama ini dijabat Plt. Dari 116 SK yang diberikan, 104 untuk Kepala Sekolah SD dan 12 untuk SMP,” jelas Tika.

Selain itu, Tika mengingatkan seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“Saya wanti-wanti, jangan sampai ada pungutan liar di sekolah dengan alasan apa pun, itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.(**/AIS)

Rekomendasi