Bupati Kendal, Kukuhkan 1.729 Anggota BPD, Perkuat Legitimasi dan Peran Strategis Pemerintahan Desa

Penulis Agus Imam S
Jumat, 27 Jun 2025, 05:32 WIB

Radarpos.com. Kendal – Bupati Kendal resmi mengukuhkan 1.729 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa se-Kabupaten Kendal. Pengukuhan di Gedung Olahraga (GOR) Kendal Sport Center, Kompleks Stadion Utama Kebondalem, Kamis (26/6/2025).

Pengukuhan massal ini menjadi momen penting dalam penguatan legitimasi dan peran strategis BPD sebagai mitra pemerintahan desa.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa keanggotaan BPD selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.

“BPD adalah ujung tombak dalam pembangunan desa. Saya berharap peran strategis BPD dalam fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pelaksanaan program desa semakin optimal,” tegas Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

Bupati Dyah juga mengapresiasi dedikasi seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan dan menekankan bahwa desa adalah bagian integral dari struktur pemerintahan daerah.

Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat vital dalam memastikan jalannya tata kelola desa yang partisipatif dan akuntabel.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal mencatat, sejak proses pengisian BPD periode 2019, 2020, dan 2022, total anggota mencapai 1.856 orang.

Namun hingga Mei 2025, sebanyak 127 anggota telah diberhentikan dan belum dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Adapun dari 1.729 anggota yang dikukuhkan hari ini, 1.680 orang merupakan hasil pengisian serentak, sementara 49 orang lainnya merupakan hasil PAW.

Momentum ini sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian hukum atas keberadaan BPD di tingkat desa. Pemerintah Tegaskan Isu Strategis, Persoalan Sampah Jadi Perhatian Serius.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kendal juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah.

“Kita diberi waktu 180 hari untuk menyusun dan melaksanakan strategi pengelolaan sampah di desa. Jika tidak ada upaya nyata, Kementerian bisa memberikan sanksi, termasuk penutupan TPA sebagai opsi terakhir,” tegas Bupati Dyah.

orong terbentuknya kelompok sadar sampah di setiap desa dan penguatan edukasi lingkungan untuk membangun budaya bersih dan peduli lingkungan.

Sinergi BPD dan Pemerintah Desa Jadi Kunci Pembangunan. Dengan pengukuhan tersebut Pemkab Kendal berharap sinergi antara BPD dan pemerintah desa semakin solid.

“Ini tidak hanya dalam perencanaan dan pengawasan program desa, tetapi juga dalam mendorong kemajuan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,”katanya.(**/AIS)

Rekomendasi