Radarpos.com Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Press Conference Publikasi Hasil Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan media serta berbagai pihak terkait guna menyampaikan hasil pengawasan selama tahapan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap 11 tahapan pemilihan, mulai dari rekrutmen penyelenggara pemilu (PPK, PPS, dan KPPS) hingga penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kabupaten Kendal, yang terdiri dari 20 kecamatan dan 286 desa, memiliki 809.017 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian 402.735 laki-laki dan 406.280 perempuan. Terdapat 1.619 TPS, termasuk 7 TPS khusus yang disediakan dalam pemilihan ini.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu Kendal menemukan beberapa pelanggaran, antara lain, 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, yang telah diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Kendal) dan ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).
“Empat temuan terregister langsung ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, serta 1 laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dalam batas waktu yang ditentukan” kata Hevy.
Hevy menambahkan, 1 permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara (PSPP), sedangkan tidak terdapat sengketa antar peserta selama masa kampanye.
Bawaslu Kendal juga melakukan penertiban APK sebagai bagian dari pengawasan terhadap tahapan kampanye. Pada 29 Oktober 2024, sebanyak 3.924 APK ditertibkan.
Pada masa tenang (24 November 2024), jumlah APK yang ditertibkan meningkat signifikan menjadi 10.849 APK.(**/AIS)