Radarpos.com.Karanganyar – Kejadian ini bermula mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan /atau identitas palsu berupa identitas Kartu Keluarga (KK) dan KTP dugaan ini dilakukan oleh Mujiono dan Musriati warga Tegal gede , Karanganyar ke Polres pada tanggal 13 Februari 2023 terang Dr.Kadi Sukarno SH. M.Hum di KJB Law Firm.ketika Suyati mengadukan perkaranya Ke Polres Karanganyar, yang mana dari hasil Penyelidikan yang dilakukan pihak Polres setempat.
.
Kenapa permasalahan ini di gugat melalui Pengadilan Negeri Karanganyar ,Karena polres Karanganyar telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Pengadu ( Suyati) pasalnya karena polres Karanganyar menghentikan Penyelidikan sebagai mana surat Nomor SP 2 HP /A2.2/453/VIII/2023/Reskrim.tanggal 11 Agustus Perihal penghentian Perkembangan hasil penyelidikan dan dipoin 3 dikatakan demi kepastian hukum pengadu saudara dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan terhadap penyidikan kecuali dikemudian hari ditemukan fakta baru (NOVUM) .
Dengan demikian Suyati tidak terima atas Penghentian Penyidikan Suyati Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar atas Kesewenang-wenangan Polres Karanganyar tersebut .
Perkara telah teregister nomor 66 /Pdt /G/2023/PN Krg dengan alasan Pemalsuan surat Berupa Identitas KTP dan KK pada tahun 2014 .Sedang Musriati dengan Mujiono itu dulu merupakan suami istri, yang kemudian masyarakat sekitar tidak tahu bahwa mereka sudah melakukan perceraian ,namun didalam KK atau KTP tetap bestatus suami istri.
Atas tindakan tersebut Suyati merasa tertipu oleh sdr Mujiono atau Musriati ini ,karena Musriati ini melakukan secara langsung pinjaman uang sebesar Rp 700 juta , namun karena tidak kunjung dikembalikan maka mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri .
Dalam Pengadilan, bahwa antara Mujiono dan Musriati bukan Suami istri lagi ,sehingga dalam hal ini Mujiono tidak bisa dilakukan penututan. maka atas kerugian identitas yang disampaikan Suyati itu merasa tertipu melaporkan perkara ini Ke PN Karanganyar.(Team)