Sidang Pemeriksaan Kasus Penjual Mie Ayam dan Bakso Warga Nayu Solo

Penulis Sriwanto
Jumat, 8 Nov 2024, 19:52 WIB

Radarpos.com.Solo – Majelis Hakim PN Surakarta, melaksanakan Pemeriksaan setempat atas perkara perlindungan anak, dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Skt, adapun pemeriksaan setempat tersebut diperlukan untuk Sinkronisasi Dilapangan Kasus SG Penjual Mie ayam dan bakso ,Nayu Banjarsari Solo

Perhatian  besar kasus perlindungan anak dan perempuan mendapat pehatian dari Majelis Hakim PN Surakarta yang menyidangkan perkara lex specialis ini,Kamis kemarin siang 7 November 2024 melakukan Pemeriksaan Setempat di lokasi kejadian perkara dirumah terdakwa juga warung Mie ayam dan Bakso tempat usaha terdakwa,Nayu Banjarsari Kota Surakarta.

“Majelis Hakim yang diketuai Ernila Widikartikawati,S.H.,M.H dan Hakim Anggota Bambang Aryanyto,S.H.,M.H. dan Aris Gunawan ,S.H.dan Jaksa JPU Nugroho,S.H.dan pasti terdakwa SG.didampingi Penasehat Hukum Chrismawijayanto.SH ,siang itu hadir semua.

sat petugas bawaberkas ntuk pengecekan ualang

Pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI setempat juga sudah sejak pagi hari disepanjang jalan kampung berdekatan rumah terdakwa tempat kejadian perkara .Tak luput warga setempat,Ketua RT dan istri dan anak terdakwa SG serta sanak keluarganya ikut menyaksikan Pemeriksaan setempat,

Menurut Penasehat Hukum Chrismawijayanto.SH ,Pemeriksaan setempat , dilakukan Majelis Hakim PN Surakarta ,sebagai kelanjutan dari sidang di PN Surakarta yang sudah berjalan secara tertutup,dimana sejumlah saksi fakta sudah dihadirkan termasuk saksi ahli .

“Tentu Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sangat diacungi jempol,selain sudah mendengarkan keterangan saksi fakta juga saksi ahli,melakukan Pemeriksaan setempat untuk singkronisasi ucap Chrismawijayanto.SH.

Ketika Pemeriksaan setempat ,terdakwa SG diminta menunjukan lokasi rumah,teras rumah,tempat produksi Bakmi serta Warung Bakmi serta meminta keterangan keluarga SG termasuk anak putrinya yang masih pelajar menunjukan lokasi tempat lapangan Voly ,termasuk rumah tinggal saksi korban.

Menurut Chris, ada kejanggalan ketika dugaan peristiwa itu,dimana saksi Korban mengaku pulang dari sekolah, padahal Sekolahan libur kata Penasehat Hukum dari Malang – Surabaya tersebut.Begitu pula rumah SG cukup ramai membuat Bakmi serta Warung Bakmi yang lagi banyak pesanan.Tentu mengundang keanehan, benarkah terdakwa SG melakukan seperti dalam BAP di Kepolisian ,ini membuat Penasehat Hukum geleng kepala.

Setelah selesai peneriksaan setempat , pada siang itu juga dilanjutkan sidang pemeriksaan terdawka SG di Pengadilan Surakarta hampir berjalan 2 jam , sidang dilakukan secara tertutup.Menurut Chrismawijayanto.SH dalam sidang pemeriksan terdakwa SG kemarin siang ,Majelis Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum banyak menanyakan kepada terdakwa SG berkaitan BAP yang sudah ditanda tanganinya dihadapan penyidik.

Terdakwa SG mengaku menandatangani BAP ,hanya saja tidak membaca isi BAP dan juga tidak dibacakan oleh penyidik , serta tidak didampingi PH namun ada tanda tangan PH yang disiapkan oleh penyidik.  pada saat pemeriksaan Tersangka, ucap Chrismawijayanto.SH .Sidang akan dilanjutkan Kamis minggu depan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa,kita tunggu saja seperti apa.[ **/Sri ]

Rekomendasi