Radarpos.com.Karanganyar –Berita yang marak Di Masyarakat Khususnya di Jaten terkait Korupsi yang dilakukan oleh HS yang kini mendekam di jeruji besi ,sehabis pulang haji menjadi perbincangan hangat termasuk pihak Investor yang diduga ada sesuatu.
Hubungan antara investor dengan kepala desa terkait obyek tanah itu dalam kategori hubungan perbuatan perdata.
Seperti halnya yang terjadi penyalahgunaan dan alih fungsi tanah ‘bengkok’ atau tanah kas desa Jaten, kabupaten Karanganyar. Hingga menyeret Kades inisial HS menjadi pesakitan dan dijebloskan dalam penjara, atas dugaan korupsi tanah kas desa yang disulap menjadi ruko.
Jadi kalau Kades yang bersangkutan kontrak obyek tanah itu untuk digunakan membangun ruko dan sebagainya, itu hubungan keperdataan. Nah, kalau hubungan keperdataan tentu masing-masing pihak itu harus memulai asal perbuatan dengan tepat dan benar.
Investor barangkali punya kontrak, itu kontrak keperdataan, dia terlepas dari seluruh kemungkinan-kemungkinan.
bila mana tanah yang dijadikan sebagai obyek prestasinya kepala desa itu bermasalah. Jadi kepala desa tentu menanggung semua resiko itu karena dia menjadikan tanah kas desa sebagai obyek dalam sebuah perikatan perdata
yang sebenarnya perbuatan itu tanahnya bermasalah sehingga bisa mengandung unsur perbuatan perubahan hukum.namun semua itu kalau tanahnya bermasalah knapapihak Investor Mau membangun kios sebanyak itu .kalau tidak ada sesuatu.
Jadi tanggungan hukumnya kepala desa, investornya tidak ada tanggungan. Namun demkian pihaknya mau dhubungi tdak bisa di whatsapp tidak balas di telpon juga tidak diangkat ada apakah gerangan ?pernah d jawab katanya ada dibandung setelah itu tidak bisa .
Kecuali di dalam penyelidikan didapatkan, ditemukan bahwa kepala investor itu memberikan sejumlah uang, sejumlah uang untuk dalam rangka mengkondisikan kehendak Kades melakukan perubahan hukum, maka itu masuk kategori penyuapan.
Yang kedua, investor bisa juga kalau didapatkan jalan masuk itu, maka investor dapat dikategorikan melakukan perbuatan itu.Jadi proyek itu dilelang atau proyek itu ditunjuk langsung tidak ada masalah.Itu bukan bagian dari kualifikasi pidana atau pelanggar administrasi negara atau apapun.Karena itu otoritas diskresi dari kepala desa itu.
Yang paling penting adalah bahwa hak atas tanah itu ketika dialih fungsikan atau tidak dialih fungsikan namun belum ada penukaran, maka itu yang menjadi dasar perbuatan melawan hukum.Jadi korupsi itu adalah perbuatan pejabat yang mengandung unsur melawan hukum,
memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Salah satunya itu, kalau masuk kategori itu maka dia dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Jadi pemborong yang bangun itu tidak termasuk dalam hal soal dia ikut turun serta kecuali yang terasa katakan jika dia demi untuk mendapatkan posisi sebagai pekerja itu dia memberikan sejumlah uang kepada kepala desa. Artinya oke saya kasih fee di depan misalnya, kemudian saya bangun itu maka itu masuk dalam kategori penyuapan atau gratifikasi.
Bahkan di duga ad rumor apabila sudah selesai mau dibelikan Mobil dan Mengelar wayang kulit namun itu semua tidak terlaksana karena waktu itu bangunan terkena angin kencang sehingga bagian belakang kios berantakan perlu perbaikan.teang warga yang tidak mau disebut namanya.
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) adalah tindakan menggunakan atau mengelola TKD yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta merugikan kepentingan desa dan masyarakat. Contohnya adalah penyewaan ilegal, pembangunan tanpa izin, dan praktik korupsi terkait pengelolaan TKD.(**/Team)