Rektor UNS Solo Membantah Kabar Dugaan Korupsi Di Kampusnya

Penulis Sriwanto
Senin, 17 Jul 2023, 06:21 WIB

Radarpos.com.Solo – Hari sabtu siang 15 Juli 203 ,Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengundang para wartawan baik cetak,Elektronik,Radio ,TV ,Media Online di Kampus setempat.

Puluhan awak media hadir karena pentingnya ingin mengetahui perkembangan terbaru dari Rektor UNS ,apa yang disampaikan pada siang itu.Wajah sedih nampak tersirat Prof Jamal yang siang itu didampingi WR 1 dan Staf Rektorat UNS,membacakan statman sebanyak 2 lembar.

Rektor mengatakan, situasi saat ini perkembangan proses PMB berjalan normal peryataan Dialog Kebangsaan ,Pop Art Market dan Konser Musik Menjangkau Jiwa yang menampilkan musisi muda dan senior Nasional serta dihadiri ribuan Sivitas UNS yang berlangsung aman dan sukses.

Rektor dengan tegas mengatakan,tidak benar isi pernyataan Wakil Ketua MWA dan Mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS,merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali.

Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatalan Pilrek adalah terkait dengan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi.Rektor UNS juga meminta kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek ,dihimbau agar mereka hikmat ,legowo dan melakukan instropeksi diri serta tidak perlu memalukan hal -hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun isntitusi UNS.

Rektor UNS juga menyadari hukuman disipilin yang dijatuhkan kedua Prof tersebut cukup berat,dikatakan pembekuan dan pembatalan hasil Pirek setelah maraknya informasi dari masyarakat luas maupun Sivitas UNS ,sehingga Itjen Kemendikbudristek pada tanggal 30 Nopember sd.14 Desember 2022 telah menugaskan Tim Audit Investagasi yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028,

Termasuk melakukan klarifikasi kepada seluruh Majelis Wali Amanat UNS,termasuk melakukan kepada 3 orang anggota MWA yang tidak memenuhi undangan klalifikasi Itjen.Dijelaskan pula , berdasarkan hasil audit investigasi tersebut,Mendikbudristek melalui Permendikbudristek No.24 Th.2023 membekukan MWA UNS dan Membatalkan hasil Pilrek UNS.Perlu diketahui,sebelumnya Marsekal TNI [Purn]Dr.[H.C.] Hadi Tjahyanto sebagai Ketua MWA UNS menyatakan mengundurkan diri.Ketika wartawan menanyakan alasan hukuman berat kedua Prof.tersebut, Rektor mempersilahkan menanyakan kepada Menteri,karena ranahnya berada di Mendikbudristek.[pakde]

Rekomendasi