Program KB Harapan Bunda Terhadap Tugas dan Fungsi Pokok Kinerja Penilik

Penulis Admin
Selasa, 24 Okt 2023, 05:45 WIB

Radarpos.com.Karanganyar – Keinginan untuk mewujudkan Lembaga Kependidikan yang berkualitas tentunya memerlukan waktu, proses, sumber dana, sumber daya manusia, sarana prasarana, kebijakan yang kondusif dan berpihak terhadap pemberdayaan lembaga pendidikan. Penyelenggaraan Kependidikan yang berkualitas dan bermakna menjadi impian masyarakat Permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan PNFI KB Harapan Bunda, yang terletak di Dusun Gondang RT.01/05, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, yaitu penilik yang belum secara maksimal menjalankan tugas pokoknya sesuai Permenpan No 14 Tahun 2010.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran penilik dalam menjalankan tugas pokok dan mendeskripsikan manfaat yang dirasakan oleh para pengelola program PNFI terhadap keberadaan penilik. Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu penilik sebagai pengendali program dan evaluasi dampak program PNFI sudah berjalan sebagaimana mestinya, meskipun masih ada beberapa penilik yang melaksanakan tugasnya tidak maksimal dan pembagian tugas penilik belum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Para pengelola program sangat merasakan keberadaan penilik dalam meningkatkan mutu program PNFI.
Kata kunci: Penilik, Pendidikan nonformal, pendidikan informal.

 

Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan pada tantangan untuk menghadapi perubahan zaman Persaingan akan semakin ketat dalam berbagai sektor. Salah satunya adalah dengan adanya perkembangan ilmu dan teknologi yang menuntut masyarakat untuk mengikuti perkembangan tersebut. Keunggulan suatu masyarakat tidak dilihat hanya pada sumber daya alam yang dimiliki. Melainkan harus di imbangi dengan sumber daya manusia yang berkualitas baik jasmani maupun rohani. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai melalui pendidikan.

 

Pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah secara formal. Namun, pendidikan juga dapat dilaksanakan secara non formal atau sering disebut dengan Pendidikan Luar Sekolah. Pendidikan Luar Sekolah sebagai salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang mempunyai tujuan antara lain melayani kebutuhan masyarakat yang memerlukan pendidikan. Pendidikan Luar Sekolah memiliki tiga fungsi sebagaimana dilandaskan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 Pasal 26 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

 

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa pendidikan Nonformal meliputi: Pendidikan kecakapan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, pendidikan Keaksaraan, pendidikan Kesetaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, dan pedidikan yang bertujuan untuk pengembangan peserta didik.
Sumber daya manusia merupakan motor penggerak yang begitu penting dalam proses pembangunan masyarakat dan juga pembangunan sumber daya lainnya. Kualitas sumber daya manusia dapat menjadi titik tolak berhasil tidaknya proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga sebagai sumber informasi dan komunikator di jaman yang serba cepat ini.

 

Pembangunan kualitas sumber daya manusia yang bermutu perlu dilakukan secara berkesinambungan dan lestari, sehingga mampu menjadi modal dasar pembangunan yang dapat dikembangkan secara optimal dan dapat meningkatkan produktifitas kerjanya. Salah satu bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu dengan pendidikan, sebagai proses transfer of knowledge agar manusia memiliki banyak sumber pengetahuan dan dapat mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap individu. pendidikan menurut Undang-undang No 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak muliah serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Jika mengacu pada konsep pendidikan tersebut jelas bahwa pendidikan ditujukan untuk meningkatkan potensi manusia agar menjadi orang yang berbudi dan berakal, memiliki pengetahuan, pengalaman serta wawasan agar dapat bermanfaat bagi dirinya dan juga lingkungan sekitarnya.

Pendidikan sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tentunya dibutuhkan pula orang-orang yang berkualitas didalamnya agar output yang diharapkan juga menjadi maksimal. Pendidikan membutuhkan tenaga pendidik dan kependidikan yang berkompeten dibidangnya agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 memiliki 3 jalur, yaitu formal, nonformal dan informal. Untuk mendukung keberhasilan suatu program pendidikan baik formal ataupun nonformal tentunya memerlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang berkompeten. Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

 

Sedangkan pengertian tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk tenaga kependidikan dalam pasal 39 ayat 1 meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Penilik merupakan orang yang berhadapan langsung dengan kelompok sasaran selain pengelola program Pendidikan Nonformal. Penilik adalah salah satu tenaga kependidikan nonformal yang bertugas di lapangan untuk memberikan bimbingan, arahan bantuan dan evaluasi kepada para pelaksana program dalam kelembagaan pendidikan nonformal agar sesuai dengan yang diharapkan (**)

Oleh

Agustina  Rahmawati, S.Pd Penilik PAUD Kec Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah

 

Rekomendasi