Radarpos.com.Karanganyar – Jajaran Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol minyak goreng merek MinyaKita kemasan tutup kuning dari PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Jetis, Jaten, Karanganyar, selaku produsen minyak nabati.
Puluhan ribu minyak bersubsidi ini disita karena ditemukan ada pengurangan volume dalam pengemasannya.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers kepada wartawan di PT KMR pada Jumat (14/3/2025).
Dikatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus menindaklanjuti perintah Kapolda untuk melakukan pengawasan terkait dengan distribusi Minyak Kita di wilayah hukum Polda Jateng.
Ditreskrimsus kemudian menerjunkan tim pengawasan di 35 kabupaten/kota. Dalam pengawasan ini dilakukan sampling terhadap 48 toko dan penjual MinyaKita di pasaran. Dari hasil pemeriksaan dan sampling di 48 toko dan penjual minyak kita tersebut, ada beberapa temuan yang didapati.
“Antara lain di pengecekan di Pasar Induk Banjarnegara, tim menemukan MinyaKita setelah dilakukan pengukuran oleh UPTD Metrologi Perdagangan Kabupaten Banjarnegara, terdapat kekurangan volume.
“Temuan sama juga kita temukan di Pasar Baledono Purworejo ada produk MinyaKita yang volumenya juga mengalami kekurangan. Lalu temuan di Pasar Gede Solo, kita temukan juga produk minyak kita yang volumenya kekurangan,” kata dia.
Dari hasil temuan di lapangan, pihaknya melakukan penelusuran mata rantai distribusi MinyaKita.
Dengan prinsip kehati-hatian, Polda Jateng menemukan kekurangan volume ada pada kemasan Minyak Kita yang diproduksi oleh PT KMR di Jetis, Jaten, Karanganyar.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap PT KMR atas temuan tersebut. Menurutnya terdapat dua pola produksi yang dilakukan PT KMR. Dimana pola pertama, produksi menggunakan mesin otomatis dengan kemasan MinyaKita tutup hijau. Kemudian pola kedua produksi menggunakan mesin manual.
“Kita lakukan pengecekan dengan pengambilan sampling 125 kemasan minyak goreng. Kita cek bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal [BSML] dan hasilnya kemasan tutup kuning ada kekurangan volume yang melebihi batas toleransi 1,5 persen atau setara 15 ml. Sedangkan yang ditemukan kekurangan volumenya diatas 35 ml,” katanya.
Dia mengatakan MinyaKita kemasan tutup kuning rata-rata volumenya hanya berisi 976 ml atau jauh dari 1 liter sebagaimana yang tertera di botol kemasan. Atas temuan inilah, pihaknya menyita sebanyak 89.856 botol Minyak Kita tutup kuning dari PT KMR.
“Proses penyelidikan kita lakukan dengan kehati-hatian supaya tidak mengganggu suplai minyak yang ada di masyarakat. Apalagi sekarang permintaan meningkat selama Ramadan dan sampai Lebaran nanti,” katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat tidak resah dan memastikan bahwa MinyaKita botol kemasan tutup hijau yang beredar di pasaran sudah sesuai takaran. Dia juga memastikan ketersediaan MinyaKita di pasaran di wilayah Jawa Tengah aman dan mencukupi.(**/Team)