Pembangunan Alfamart di Bubakan Mijen Semarang Diduga belum Berijin

Penulis Admin
Senin, 4 Des 2023, 18:34 WIB

Radarpos.com.Semarang – Konsep tempat perbelanjaan modern telah menggeser kebiasaan berbelanja. Masyarakat pun sudah cukup sering berbelanja di minimarket, supermarket hingga hypermarket.

Adapun prospek minimarket di tanah air bisa dibilang cukup menjanjikan, bisnis ini juga terbukti mampu bertahan di situasi krisis karena memang menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat. Bahkan, minimarket kini bisa membantu banyak orang untuk melakukan transaksi pembelian pulsa, pembayaran tagihan, top up e-wallet, dan beragam transaksi lainnya.

Dan, siapa yang tidak mengenal Alfamart? Dengan total gerai sebanyak 17.137 pada pertengahan tahun 2022, rasanya minimarket ini sudah tersebar luas di banyak kota di Indonesia dan sudah cukup akrab menyapa sebagian besar masyarakat dalam membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Alfamart merupakan “brand” minimarket yang dimiliki oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Pertumbuhannya pun terus merangkak naik, dimana pembangunan swalayan merupakan bisnis ritel yang cukup menjanjikan dan banyak di minati oleh masyarakat, terbukti adanya pembangunan toko Alfamart yang berlokasi di Kelurahan Bubakan, Mijen, Semarang, Jawa Tengah

Pendirian bangunan Toko Ritel Alfamart di lokasi tersebut, disinyalir belum memiliki izin, sehingga tanpa memasang papan Informasi Publik tentang perijinan pendirian bangunan atau PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung).

Dimana dalam mendirikan bangunannya, diduga kuat belum mengantongi izin. Adanya dugaan itu, setelah salah satu lembaga melakukan konfirmasi kepada pelaksana pembangunan. Dimana ketika dipertanyakan terkait perizinan, sang pelaksana hanya bisa melempar jawaban.

“Maaf, saya hanya melaksanakan pembangunan saja, sedangkan untuk pembuatan izin bukan urusan saya. Karena ada bagian yang membuat perizinannya,” katanya.

Dengan jawaban seperti itu, kuat dugaan bahwa pembangunan Alfamart itu belum mengantongi PBG yang merupakan sarat mutlak dalam mendirikan bangunan untuk usaha dan perusahaan.

Sementara Lurah Bubakan, Winasis SH membenarkan, kalau ada pembangunan Toko Ritel Alfamart di wilayahnya, namun pihaknya tidak tahu menahu perihal izin PBG.

“Terkait pemasangan papan informasi Publik tentang PBG silahkan langsung tanyakan di lokasi yang akan didirikan Alfamart tersebut,” pintanya.

Ditemui di lokasi dibangunnya Alfamart di Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota Semarang, Arif yang bertugas sebagai operator alat berat menjawab benar, jika lahan yang digarapnya akan di bangun Alfamart, “Pak Lurah pun tahu hal itu,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai ijin PBG, dia menjawab tidak tahu menahu, karena dirinya hanyalah pekerja, meskipun diakui memang tidak ada papan informasi publik tentang ijin PBG.

Untuk memelihara iklim berusaha dan persaingan hendaknya Pemerintah Daerah Kota Semarang khusus nya dan Jawa Tengah pada umumnya membatasi banyak berdirinya Toko Rotel dan harus tegas dalam perijinan nya, kalau perlu di tutup dulu pembangunan nya sebelum memasang papan informasi publik yang menyatakan sudah berijin baik ijin usaha maupun ijin mendirikan bangunan atau PBG. (R-14N)

Rekomendasi