Paguyuban Developer Se Soloraya akan Mengadakan Exvo Merdeka Sepektakuler di Grand Mall

Penulis Yusup AR
Sabtu, 5 Agu 2023, 09:34 WIB

Radarpos.com.Sukoharjo – Dalam Jumpa Pers dengan Berbagai Media di Hotel Umaya Gentan Makamhaji, Kartasuro, Sukoharjo Pihak Developer Se Soloraya akan mengelar Berbagai Kegiatan EXVO ke 2.
Diantaranya ada Lomba Melukis, Lomba Fasind Show, Lomba Karaoke, senam Masal dan sebagainya hal tersebut dikatakan oleh Pengurus Developmen Soloraya Oma Nuryanto .juga didampingi Bambang Wuryanto dan Pak Lukas

.
Dan acara ini di Sponsori dari berbagai pihak Assosiasi Pengembang Se Soloraya ada dari Bank BRI, Bank Mandiri,Bank BTN, BTN Syariah ,dan lainya yang tidak bisa disebut satu persatu . Diharapkan acara ini semoga Sukses dan lancar.

Expo Merdeka Tahap II rencananya akan di buka oleh Wakil Walikota Solo Teguh Prakoso pukul 10; Wib di Solo Grand Mall dari tanggal 12 -29 Agustus 2023.hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023.Dikatakan untuk kali ini menargetkan sekitar Rp 100 Miliar mengigat harga subsidi tahun 2023 ini naik.juga berharap tahun ini tahun Politik .
semoga tidak ada sesuatu, Panitia tetap pihaknya optimis diharapkan Sehari pengunjung sekiatar 1.000 nan. dengan tahun politik lima tahun sekali ini sudah rutin ,makanya kita mengadakan Pameran yang ke dua tetap Optimis dengan Penuh Dore Prise ,ada TV Lcd,Kulkas dan Lainya .

Di Dalam Ruang Hotel Omaya Kartasura

Sementara Bambang Menambahkan kalau untuk menyikapi kenaikan harga memang naik cukup signifikan 7 %,tapi dari sisi angsuran hanya naik Rp 80.000;dalam satu bulan artinya perhari hanya naik Rp 2.500 terang Bambang.

Sedang uang muka lebih terjangkau kalau dulu 5 % dan sekarang 5 %, untuk masyarakat tertentu bisa 1 % dan yang menarik semoga bisa mendongkrak pemerintah Daerah dengan Ketentuan UU Nomer 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan. Pemerintah keuangan daerah dengan Pusat terutama pasal 44 ayat 6 hurup h ada pengecualian BPHTB untuk rumah MBR ,dimana rumah MBR dengan adanya Undang-undang itukan dikecualikan kata gori Free.

Seadainya tidak nilai PTKP BPHTB dari 60 menjadi nilai pajak 80 juta, tidak kena pajak saat ini 60 mulai Januari 2024 naik jadi 80 juta. Terang Bambang .salah satu Faktor Insentif untuk dimanfaatkan mendongkrak penjualan.
Sehinga biaya yang ditangung oleh tiem yuser setidaknya sudah berkurang ,dan masyarakat berpenghasilan Rendah [MBR] dengan Masyarakat Miskin dua hal tersebut berbeda.ungkap Bambang.[R-01]

Rekomendasi