Radarpos.com.Solo – Pemkot Solo mendapatkan nilai istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penilaian program percontohan kota/kabupaten antikorupsi 2024. Hal itu diumumkan pada Selasa (5/11/2024) .
Sekretaris Inspektorat Kota Solo Siwinarno menjelaskan Solo mendapatkan nilai istimewa atau skor 96,1. Masih ada sejumlah catatan yang harus direvisi kepada KPK sampai 12 November 2024.
Menurut dia, ada empat daerah yang dicanangkan menjadi percontohan kota/kabupaten antikorupsi 2024, yakni Kota Solo, Kota Payakumbuh, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Badung. KPK menilai Kota Solo dan Badung pekan ini.
“KPK akan meresmikan daerah yang lolos menjadi percontohan kota/kabupaten antikorupsi 2024 pada 9 Desember 2024 pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
“Menjadi kota percontohan pertama menjadi kebangaan sekaligus menjadi beban. Dengan predikat itu, integritas yang sudah ada kami tingkatkan khususnya untuk birokrasi,” jelasnya
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menjelaskan KPK menjalankan program percontohan kota/kabupaten antikorupsi untuk mencegah korupsi di tingkat pemerintah daerah mulai tahun ini.
Program percontohan antikorupsi dilakukan tiga tahap, yakni observasi daerah yang bisa dicanangkan menjadi kota/kabupaten antikorupsi, bimbingan teknis menyasar pemangku kepentingan (pemerintah daerah, masyarakat, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat), dan tahap penilaian.
Menurut dia, tim penilai dibentuk KPK dari berbagai instansi terkait, antara lain Ombudsman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Setelah layak menjadi kota/kabupaten antikorupsi, kami akan launching 9 Desember 2024 di Jakarta. Kami undang seluruh pejabat gubernur, wali kota, bupati. Mudah-mudahan empat wilayah ini lolos semua. Empat wilayah yang dicanangkan menjadi kota/kabupaten antikorupsi belum tentu lolos sesuai hasil penilaian,” papar dia.
Kumbul mengatakan penilaian dilakukan dengan 19 indikator dalam enam komponen utama, yakni komponen tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan komponen kearifan lokal.
“Program ini bukan mencari status atau juara tetapi bagaimana mendapatkan predikat tersebut lalu mempertahankannya. Begitu layak antikorupsi, di situlah perjuangan baru dimulai sampai akhir hayat. Solo antikorupsi tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap dia.(**/Yus)