Komplotan Maling Nekat Curi Tiang Listrik Di Blora

Penulis Admin
Minggu, 8 Okt 2023, 07:41 WIB

Radarpos.com.Blora – Aparat Polisi meringkus komplotan pencuri tiang listrik di Blora. Nekatnya, komplotan yang terdiri dari empat orang itu menggondol sejumlah tiang listrik beton saat siang hari untuk mengalihkan perhatian warga.

“Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari, seolah mereka adalah vendor PLN,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Sabtu (7/10/2023).

Selamet mengatakan, pencurian tiang listrik itu terjadi pada Sabtu (9/9) dan dilaporkan pada Jumat (29/9). Kasus pencurian ini diketahui setelah ada laporan gangguan listrik di wilayah Kecamatan Japah, Blora. Lalu petugas PLN mengecek lokasi.

“Terus vendor, yaitu bagian piket vendor, merapat ke lokasi yang diduga ada gangguan. Di sana ditemukan ada beberapa orang yang menaikkan tiang listrik yang sudah dilepas sebanyak lima buah,” ujar Selamet.

Petugas vendor itu kemudian menghubungi kantor PLN untuk menanyakan apakah sedang ada pekerjaan di lapangan atau tidak. Saat itulah komplotan maling tiang listrik itu kabur dan tak mau dihentikan.

Ditangkap di Pati
“Selanjutnya pihak vendor itu menghubungi PLN Perwakilan Blora, (tanya) apakah ada kerjaan di Japah, ternyata tidak ada,” terang Selamet.

“Selanjutnya oleh yang piket tadi dikejar. Namun disuruh berhenti tidak berhenti, dan langsung tancap gas menggunakan kendaraan Grand Max,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari manajer PLN, Polres Blora membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

“Karena sudah ada bukti terkait dengan nomor polisi kendaraan itu, langsung dari tim gabungan Resmob kami melaksanakan pencarian dan penyelidikan, akhirnya ditemukan di wilayah Pati,” ungkap Selamet.

“Ternyata di sana sudah ada sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan juga, sebanyak 20 biji dan yang sudah terpasang lima,” sambungnya.

Selamet menyebut empat kawanan itu berinisial HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati, dan S (39) asal Grobogan. Status mereka ialah sub kontraktor dari pihak vendor, bukan karyawan PLN.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selamet juga menjelaskan modus mereka dalam melakukan aksinya.

“Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan Deger, kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.

“Kerugian akibat kejadian itu dinilai sebesar 60 juta rupiah. Jadi satu batangnya di harga 3 juta rupiah,” pungkas Selamet.(Team)

Rekomendasi