Radarpos.com, Solo – Selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, rumah pijat dan karaoke ditutup selama tujuh hari pada awal puasa dan tujuh hari akhir Ramadan. Aturan tersebut tertuang pada peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaran Usaha Pariwisata.
“Ya regulasi sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2017 dan di Surat Edaran Wali Kota yang terbaru ya, tujuh hari awal dan tujuh hari akhir Ramadan tutup,” ujar Arif Darmawan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Arif menjelaskan selama bulan Ramadan terdapat aturan yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam buka. Menurutnya, selama tujuh hari awal Ramadan Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam.
Kemudian, di tengah serta akhir bulan puasa pihaknya akan melakukan monitoring lebih lanjut lagi. “Teknisnya tujuh hari pertama, tutup akan kita pantau terus tiap malam. Kemudian di tengah lakukan monitoring dan akhirnya monitoring. Kita mohon untuk kerjasamanya,” terang Arif.
Selain tempat hiburan malam, pihaknya juga mengawasi tempat hiburan dan rekreasi yang masih mengabaikan peraturan itu. Dari pasal 20 Perda nomor 5 tahun 2017 untuk tempat hiburan malam diatur buka dari jam 21.00 WIB sampai 01.00 WIB dini hari untuk klub malam, diskotik, dan pub.
Sedangkan untuk rumah pijat diatur mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dan Karaoke mulai pukul 11.00 WIB sampai 01.00 WIB.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Arif mengatakan bisa ada peringatan hingga tipiring. “Ya sanksi ya jelas, ada peringatan, penutupan, pencabutan izin, hingga kita tipiring juga bisa,” pungkasnya. (R-01)