Radarpos.com.Solo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakata yang diketuai Ernila Widikartikawati,S.H.,M.H, Kamis siang 14 November 2024 kemarin menghadirkan terdakwa SG[50 ],Warga Nayu ,Banjarsari Surakarta .Kali ini sidang dinyatakan tertutup seperti pada sidang sebelumnya, dan agenda sidang adalah mendengarkan Tuntukan Jaksa Nugroho,S.H.
Bakul Mie Ayam itu terduduk dikursi dengan mengenakan baju rompi oranye,terdiam mendengarkan dengan seksama apa yang diucapkan JPU membacakan tuntutannya.
JPU mengawali tuntukan dengan mengutarakan keterangan para saksi- saksi,termasuk saksi korban [bunga 12],ibu saksi korban,saudara saksi korban,juga dokter ahli kandungan dari RS.Brayat Minulyo Solo, serta hasil visum dokter .
“Para saksi diminta kesaksiannnya terkait dugaan perbuatan asulisa yang dialami saksi korban,pada 16 April 2024 sekitar jam 14.30 dirumah terdakwa SG. Kampung Nayu,Banjarsari, Surakarta.Pada umumnya,para saksi terutama dari keluarga korban mengetahui kalau korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu korban.Ibu korban melihat ada keanehan di alat kelamin putrinya lalu kepada putrinya ditanyakan kejadian sebenarnya yang dialami.
Kejadian asusila yang menimpa [Bunga] tersebut,lalu dilaporkan oleh orang tuanya kepada Polresta Surakarta.
Dalam membacakan tuntutannya,JPU menguraikan bahwa terdakwa SG selama dalam pemeriksaan di sidang tidak mengakui perbuatannya seperti dalam BAP .
“Terdakwa SG ketika peristiwa 16 April 2024 seperti yang dituduhkan,sebenarnya lagi sibuk membuat pesanan mie ayam sebanyak 80 bungkus dan ada beberapa orang yang membantu mengantarkan pesanan mie ayam.Sedang pada pagi sampai siang membuat bahan mie ayam di lantai 2 rumah terdakwa.
Meski pada persidangan terdakwa SG membantah melakukan perbuatan asusila,JPU bersikukuh dan berkeyakinan peristiwa tersebut ada.Oleh JPU,terdawka SG dan perbuatannya meresahkan masyarakat.Yang meringankan terdawka SG ,belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Oleh karenanya,JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Surakarta yang menyidangkan agar terdakwa SG terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat [2] UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan oleh karennya,JPU meminta agar terdakwa SG dijatuhi hukumnan 10 tahun dikurangi selama dalam tahanan, serta denda sebanyak Rp.60.000.000, 00 subsider 2 [ dua ] bulan kurungan.
Komentar penasehat Hukum Chrismawiayanto,SH setelah sidang selesai digelar secara tertutup, bahwa tuntutan JPU mengundang pertanyaan Menurut Chris, JPU mengabaikan fakta dipersidangan yang digelar termasuk sidang ditempat.
Yang membuat keanehan,menurut Chris,pada tanggal yang dituduhkan 16 April 2024 sekitar jam 14.30 terdakwa lagi sibuk membuat Mie Ayam pesanan berjumlah 80 porsi yang siap diantar karena dipesan.Chris juga menghadirkan saksi ahli kejiwaan, yang menguatkan keterangan kebohongan saksi korban ,mestinya ini juga menjadi pertimbangan JPU.
Penasehat Hukum akan diberikan membacakan pembelaan pada sidang minggu depan, Chris berharap tardakwa bisa dibebaskan murni karena tidak terbukti .Kita nantika saja sidang berikutnya,ucap Crhis berkeyakinan.(**/RD ]