Kapolda Jateng Ultimatum Pengeroyok Bos Rental di Pati:

Penulis Admin
Rabu, 12 Jun 2024, 04:34 WIB

Radarpos.com.Pati – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berkomitmen mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta, BH (52) di Sukolilo, Pati. Kapolda menyebut masih ada calon tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Dimungkinkan, jumlah tersangka akan bertambah mengingat polisi juga sudah mengantongi identitas calon-calon tersangka.

“Tadi malam satu orang (tersangka), nanti akan bertambah lagi. Sekarang sudah empat tersangka,” kata Luthi kepada wartawan usai memimpin apel tiga pilar di Gedung AH Nasution kompleks Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).

Mantan Kapolresta Solo itu pun mengultimatum para warga yang diduga terlibat dalam aksi brutal itu agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka polisi akan melakukan penangkapan.

Pihak Polda Jateng telah mengantongi ciri-ciri para pelaku

“Saya ingatkan, Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri. Kita akan sidik tuntas,” tegasLuthfi.

Luthfi menyampaikan, untuk pengusutan kasus ini Polda menerjunkan tim lengkap terdiri dari Dirkrimum, Resmob, Inafis, dan dokter forensik. Mereka melakukan penyelidikan terkait kejadian di Sukolilo, Pati.

“Harapan kita menggunakan scientific crime investigation, jadi melakukan penyidikan itu tidak semudah semata-mata membalikkan tangan. Artinya di situ ada hukum, ada hukum pembuktian, kita akan membuktikan siapa melakukan apa dengan apa. Kemudian siapa dengan siapa yang menghasut siapa dan sebagainya,” sambung Luthfi.

“Jadi pengumpulan bukti berdasarkan pasal 184 KUHP dari mulai keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk surat dan terakhir keterangan tersangka. Inilah yang akan kita buktikan di pengadilan. Sehingga dari beberapa keterangan-keterangan saksi alat bukti video, kita match-kan sehingga akan menjadi suatu rangkaian kejadian yang bisa dibuktikan di pengadilan. Tahapannya masih panjang,” ujarnya.

4 Tersangka sudah ditetapkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus tewasnya bos rental asal Jakarta, BH (52), gegara dikira maling di Sukolilo, Pati. Tersangka yang baru ditetapkan yakni berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. M diamankan pada Senin (10/6) di desanya.

Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, M berperan menganiaya secara brutal salah satu korban yang berinisial SH. Sehingga, SH harus dirawat di rumah sakit.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Untuk ketiga tersangka lainnya yakni EN (51) pekerjaan petani warga Sukolilo. Perannya adalah mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban. EN juga melakukan penganiayaan terhadap para korban.

Kemudian, BC (33) pekerjaan buruh tani alamat di Sukolilo, adapun perannya adalah ke sana melakukan pekerjaan, pengejaran, kemudian memukul, dan menginjak para korban.

Dan AG (35) seorang wiraswasta alamat di Sukolilo. AG berperan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada sampai tangan kiri, dan juga memukul korban.(Team)

Rekomendasi