Himbauan Disdikbud Jateng Tegaskan Larang Sekolah Negeri Gelar Study Tour Berikut Alasanya?

Penulis Admin
Kamis, 16 Mei 2024, 03:09 WIB

Radarpos.com.Semarang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan bahwa karya wisata atau study tour dilarang, khususnya untuk sekolah negeri. Ia mengatakan bahwa larangan itu sudah ditetapkan sejak lama.

“(Alasan pertama) Ketika kita berada di Provinsi Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan,” ujar Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya melarang diadakannya study tour. Selain karena tidak bolehnya ada pungutan, study tour dinilai berisiko dan tidak banyak berdampak pada kegiatan pembelajaran.

Selain dilarang juga banyak penyimpangan anggaran

“(Alasan kedua) Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit. Kemudian (alasan) ketiga, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menyebut banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab.

“Sudah banyak peristiwa-peristiwa kaitan dengan kecelakaan setidaknya yang baru saja yang menimpa anak-anak. Entah itu alasannya busnya rusak, macam-macam ya. Kemudian ketika terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang demikian, maka sulit sekolah untuk bisa bertanggung jawab,” ujarnya.

Pihaknya juga kembali melakukan penegasan larangan study tour dengan mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Dalam surat tersebut tertulis, Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia secara kelembagaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan belum diizinkan dilaksanakan sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Bila nekat terpaksa  akan ada sangsi hukuman

Uswatun mengatakan terkait sekolah yang tetap nekat melakukan study tour akan ada sebuah hukuman. Namun, hukuman tersebut tergantung pada kesepakatan.

“Punishment yang kita lakukan menjadi kesepakatan internal untuk kepala sekolah karena bagaimanapun yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” imbuhnya.

Meski begitu, Uswatun menyebut bila outing class masih bisa dilaksanakan dan harus bersifat tanpa biaya. Pelaksanaannya juga harus dilakukan ke tempat-tempat pembelajaran.

“Ketika memang sekolah mampu menganggarkan biayanya operasional baik BOS maupun BOP, bisa dilakukan secara free. Misalnya SMA 1 ke museum ini kan nggak terlalu mahal atau ke Kota Lama itu kan tempat-tempat outing class pembelajaran,” pungkasnya **)

Rekomendasi