Radarpos.com, Pati – Dugaan telah terjadi penyimpangan pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) oleh Gapoktan Tani Makmur Desa Slungkep Kecamatan Kayen, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Demikian diungkapkan Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPD Jawa Tengah, melalui tim investigasinya, Bambang Sumadi, Senin (20/03/23).
Bambang menyebut, dugaan penyimpangan terjadi karena adanya penggantian bahan material pada pondasi bangunan, yang seharusnya menggunakan batu belah diganti dengan batu kapur.
“Selain itu, rangka atap bangunan yang seharusnya dari bahan galvalum atau baja ringan diganti dengan kayu”, ungkap Bambang.
Senada, juga disampaikan pegiat anti korupsi dari Lembaga Penggiat Indonesia Mandiri (LPIM) Kabupaten Pati, Anggoro Prasetyo, bahwa pembangunan LPM tersebut terdapat penyimpangan, yaitu dalam hal penggunaan bahan material maupun volumenya.
“Bahan tidak sesuai maupun volumenya, tidak sesuai RAB. Contoh pekerjaan awal yaitu pondasi, harusnya dari batu belah tetapi diganti dengan batu kapur. Ada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum”, sebut Anggoro, dalam investigasinya.
Bahkan, tambah dia, pengadaan kayu palet yang digunakan untuk alas gabah atau beras, juga tidak diwujudkan, padahal didalam RAB sudah ditentukan.
Anggoro lebih lanjut memerinci pekerjaan lainnya, yang menurutnya juga tidak sesuai. Antara lain, lantai jemur saat ini sudah dalam kondisi pecah dan tanah urugan lahan yang volumenya kurang.
Mendapati hal tersebut, baik LAI-BPAN Jawa Tengah maupun LPIM Kabupaten Pati berencana melaporkan Gapoktan Tani Makmur ke Krimsus Polda Jateng atas dugaan penyimpangan itu.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Tani Makmur, Suharto dalam keterangannya menyebut, penggantian bahan material bangunan dilakukan sudah sepengetahuan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati melalui Tenaga Pendamping, Anindyosekti dan Kepala Desa Slungkep.
“Kami kerjakan secara swakelola, dengan nilai kurang lebih 576 juta rupiah. Pekerjaannya terdiri Rumah RMU, Rumah Lumbung dan Lantai Jemur”, kata Suharto.
Dia menuturkan, pekerjaan telah disesuaikan dengan RAB yang ada, walaupun diakui ada sedikit perubahan. Suharto mengaku, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat Daerah Pati dan BPK Perwakilan Jawa Tengah.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya”, tandasnya. Proyek yang anggarannya bersumber dari DAK Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.576.682.000 ini, oleh Gapoktan Tani Makmur dikerjakan secara swakelola.
Dana sebesar itu digunakan untuk 3 kegiatan, yaitu;
- Pembangunan Rumah Lumbung senilai Rp.304.394.985
- Pembangunan Rumah Rice Mill Unit (RMU) & Bed Dryer senilai Rp.234.818.855
- Pembangunan Lantai Jemur senilai Rp.37.468.540
Pada 2022, di Kabupaten Pati terdapat 8 Gapoktan yang menerima anggaran DAK Penugasan Bidang Pertanian untuk pembangunan rumah lumbung dan pengadaan mesinnya. Dalam perjalanannya, proyek tersebut menjadi kasus, yang pada akhirnya Dinas Ketapang Pati dilaporkan ke Kejari Pati hingga KPK. (Team)